Gerbang Media Nasional Laporan : Diana Karawang,Gmn – Polres Karawang Berhasil Menangkap pelaku kejahatan penyalahGunaan gas elpiji Bersubsidi yg di konversi dari tabung berukuran 3 kg bersubsidi ke tabung Ber ukuran 12 kg Non subsidi ,terjadi di di wilayah kecamatan klari kabupaten karawang ( 12/09/ 2022) Terungkapnya kejahatan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan gas bersubsidi yang dikonversi ke gas non subsidi UK 12kg yang kemudian jajaran satreskrim polres Karawang melakukan penyelidikan pada tgl 6 september 2022 Kapolres Aldi Subartono mengatakan, berawal dari Sat Reskrim Polres Karawang yg melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat Klari tentang adanya dugaan oknum yang melakukan penyalahgunaan gas tabung bersubsidi tersebut dari informasi tersebut, kemudian Sat Reskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan pada tanggal 6 September tahun 2002. Dengan hasil dan benar adanya Dan berhasil menyita barang bukti serta menangkap 4 dari pelaku kejahatan tersebut,Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku ini sudah menjadi aksinya semenjak tahun 2021. Pelaku mengatakan sudah lebih kurang sekitar 39.000 tabung subsidi dikonversi ke tabung non Subsidi. 4 orang sebagai tersangka berinisial BR pemilik usaha yang berada di Klari, EP (23) dan EK sebagai karyawan yang bekerja untuk memindahkan isi tabung dari 3 Kg bersubsidi ke 12 Kg Non subsidi Dengan adanya kejahatan tersebut dugaan sementara negara dirugikan kurang lebih 1,2 miliar,dengan pethitungan keuntungan pertabung 12kg . Dari hasil penangkapan ,jajaran polres Karawang berhasil menyita beberapa bukti diantaranya Ada tiga unit mobil, tabung gas yang warna hijau 3 Kg sebanyak 419, tabung 12 Kg warna biru sebanyak 114 tabung kemudian tabung gas 5,5 Kg sebanyak 70 tabung, uang kemudian alat segel tabung gas dan alat untuk mengkonfersi isi gas Post navigation Melalui PKKMB 2022,IBI KOSGORO Gelar Sambut Mahasiswa Baru Bertema persiapan SDM unggul Menuju Indonesia Emas Polsek Parung Polres Bogor Gelar Olah TKP Penemuan Mayat di Pinggiran Setu Cogreg
Karawang,Gmn – Polres Karawang Berhasil Menangkap pelaku kejahatan penyalahGunaan gas elpiji Bersubsidi yg di konversi dari tabung berukuran 3 kg bersubsidi ke tabung Ber ukuran 12 kg Non subsidi ,terjadi di di wilayah kecamatan klari kabupaten karawang ( 12/09/ 2022) Terungkapnya kejahatan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan gas bersubsidi yang dikonversi ke gas non subsidi UK 12kg yang kemudian jajaran satreskrim polres Karawang melakukan penyelidikan pada tgl 6 september 2022 Kapolres Aldi Subartono mengatakan, berawal dari Sat Reskrim Polres Karawang yg melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat Klari tentang adanya dugaan oknum yang melakukan penyalahgunaan gas tabung bersubsidi tersebut dari informasi tersebut, kemudian Sat Reskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan pada tanggal 6 September tahun 2002. Dengan hasil dan benar adanya Dan berhasil menyita barang bukti serta menangkap 4 dari pelaku kejahatan tersebut,Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku ini sudah menjadi aksinya semenjak tahun 2021. Pelaku mengatakan sudah lebih kurang sekitar 39.000 tabung subsidi dikonversi ke tabung non Subsidi. 4 orang sebagai tersangka berinisial BR pemilik usaha yang berada di Klari, EP (23) dan EK sebagai karyawan yang bekerja untuk memindahkan isi tabung dari 3 Kg bersubsidi ke 12 Kg Non subsidi Dengan adanya kejahatan tersebut dugaan sementara negara dirugikan kurang lebih 1,2 miliar,dengan pethitungan keuntungan pertabung 12kg . Dari hasil penangkapan ,jajaran polres Karawang berhasil menyita beberapa bukti diantaranya Ada tiga unit mobil, tabung gas yang warna hijau 3 Kg sebanyak 419, tabung 12 Kg warna biru sebanyak 114 tabung kemudian tabung gas 5,5 Kg sebanyak 70 tabung, uang kemudian alat segel tabung gas dan alat untuk mengkonfersi isi gas