Gerbang Media Nasional Laporan : Redaksi Bandung , media GMN – RUU KUHP kini sudah di sahkanMenjadi KUHP dengan melahirkan banyak kontroversial drainase para kalangan pengamat undang undang . Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP (06/12/2022). Mengenai pengesahan tersebut, pendiri Balai Musyawarah Indonesia ABAH MAMAN ABDUL RAHMAN Menyikapi saat di mintai pendapatnya oleh jurnalis Gerbang Media Nasional ,Abah mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah di Indonesia dalam penyelenggaraan hukum pidana,Setelah bertahun-tahun Hukum kita mengadopsi dan menggunakan KUHP produk peninggalan kolonial Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri ini sebuah kebanggaan Besar walau menjadi diskon bagi para pelanggar Hukum. Ini Merupakan sebuah karya Besar yg di berikan oleh para wakil rakyat Dengan disahkan perubahan UU KUHP maka Hadiah Besar telah di siapkan untuk para pelaku kejahatan ‘Dengan demikian para koruptor bisa di duga akan semakin Bertambah dengan batas minim hukuman yg di terapkan Para oknum pejabat dan Asn jika Menerima suap sekarang hukumannya minimal hanya 1 tahun saja. Dan maksimal 4 tahun. Ini prestasi dahsyat dari KUHP. Karena UU Tipikor sebelumnya, minimum 4 tahun, maksimal bisa 20 tahun.Tandasnya” Abah pun menambahkan Meski pasal Tindakan tidak menyenangkan di anggap sebagai pasal karet namun Perubahan yg lainnya jika di kaji kembali justru lebih banyak membawa dampak yg tidak Baik. Post navigation Pererat Soliditas dan Sinergitas, Diklat Integrasi TNI-Polri Digelar Tragis! Balita 4 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Terseret Arus Saat Hendak Mengaji