Gerbang Media Nasional Laporan : H Wadi BOGOR, GMN – Polsek Gunungsindur melaksanakan Ops yustisi gabungan dengan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2 yang berlokasi di Jl. Raya Raya PendidikanGunungsindur, pada Jumat (11/03). Ops yustisi gabungan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/376/Kpts/Per-UU/2021, tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 di Kab. Bogor. Dalam kegiatan ini Polsek Gunungsindur melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM didaerah Jawa dan Bali serta memberikan tindakan peneguran sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Hasil kegiatan Ops yustisi level 2 gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun sebanyak 60 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan teguran sanksi sosial.”, ujar Kapolsek Gunung Sindur Kompol Birman Simanullang, SH. Post navigation Hendak Mencari Ikan Seorang Pria Tenggelam di Sungai Cipamingkis Jonggol Polsek Caringin Bersama Satgas Covid19 Gelar Patroli Prokes