Karawang ,GMN – Gangguan akibat aksi sekelompok pencuri sepeda motor yang sudah lama meresahkan warga di wilayah Kotabaru akhirnya berhasil dihentikan. Tim kepolisian dari Polres Karawang sukses membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga aktif beroperasi di berbagai lingkungan perumahan dan pemukiman. Modus operandi yang mereka gunakan adalah membuka kunci kendaraan dengan alat berupa kunci berbentuk huruf T. Dalam penindakan tersebut, aparat berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang dikonfirmasi sebagai hasil curian, disertai sejumlah barang bukti yang dipakai para pelaku saat menjalankan aksinya. Kepala Polres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran mendalam atas beberapa laporan kehilangan yang diterima selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa kelompok ini tidak bertindak di satu tempat saja, melainkan bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain dengan menyasar kendaraan yang diparkir di sekitar pemukiman warga. oplus_0 “Setelah kami lakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan beberapa tempat kejadian perkara lain yang diduga menjadi lokasi operasi para tersangka,” tutur AKBP Fiki saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 5 Juni 2026. Beberapa lokasi yang teridentifikasi menjadi tempat aksi kejahatan tersebut meliputi Perumahan Griya Sentosa di Desa Wancimekar, Kampung Sukasari di Desa Sarimulya, Jalan Sukamanah di Karangsari, Kampung Sukasenang di Desa Cikampek Selatan, Jalan Rajawali di Desa Jomin Barat, hingga kawasan Perumahan Regency di Desa Cikampek Utara. Dari para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain selain kendaraan, yakni satu alat kunci huruf T, rekaman rekaman dari kamera pengawas (CCTV), telepon seluler, kontak kendaraan, serta kesembilan motor curian tersebut yang terdiri dari berbagai merek. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi, biasanya mulai malam hingga dini hari. Sasaran utama mereka adalah kendaraan yang terparkir di halaman rumah atau di area umum dalam lingkungan pemukiman. “Data yang kami peroleh menunjukkan bahwa kawasan hunian warga masih menjadi wilayah yang paling rentan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kapolres. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana yang terbukti dilakukan adalah pencurian kendaraan tanpa disertai unsur kekerasan. Saat ini, para tersangka telah dikenakan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang mana ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara. Di sisi lain, Polres Karawang mengimbau kepada warga yang pernah mengalami kehilangan sepeda motor untuk datang langsung ke kantor kepolisian setempat. Hal ini bertujuan untuk mencocokkan data kendaraan mereka dengan kesembilan unit motor yang telah disita tersebut. Hingga berita ini disampaikan, setidaknya sudah ada delapan laporan polisi yang dikaitkan dengan aktivitas jaringan kejahatan ini. Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah masih ada lokasi kejadian lain atau pun pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut namun belum terungkap. Terpecahnya kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta memperketat keamanan kendaraan masing-masing, khususnya saat kendaraan diparkir di lingkungan perumahan pada malam hari. Post navigation “Sekda Mana Taringmu?”, Pengamat Minta Evaluasi Total ASN Karawang yang Indisipliner