Gerbang Media Nasional
Laporan : H Wadi
BOGOR, GMN – Polsek Gunungsindur melaksanakan Ops yustisi gabungan dengan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2 yang berlokasi di Jl. Raya Raya PendidikanGunungsindur, pada Jumat (11/03).
Ops yustisi gabungan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/376/Kpts/Per-UU/2021, tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 di Kab. Bogor.
Dalam kegiatan ini Polsek Gunungsindur melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM didaerah Jawa dan Bali serta memberikan tindakan peneguran sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Hasil kegiatan Ops yustisi level 2 gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun sebanyak 60 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan teguran sanksi sosial.”, ujar Kapolsek Gunung Sindur Kompol Birman Simanullang, SH.
More Stories
Polsek Cibinong Sediki Pelaku Pencurian Yang Beraksi di Sebuah Kantor koperasi
Polsek Babakan Madang Polres Bogor Dalami Aksi Koboi Seorang Pengendara Yang Acungkan Senjata Saat Terjadi Kemacetan Arus Lalu Lintas
DUA PENGENDARA BERSENGGOLAN HINGGA AKIBATKAN KERIBUTAN, PIHAK KEPOLISIAN DATANG KE LOKASI KEJADIAN