Gerbang Media Nasional

Laporan: Gofur

KARAWANG – Insiden keracunan massal yang menimpa 46 orang akibat konsumsi makanan dari Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) Telagamulya 2 menuai sorotan tajam. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan negara, Ujang Suhana, SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak berhenti pada tindakan administratif semata.

Menurutnya, penutupan sementara operasional dapur umum tersebut tidak cukup untuk memberikan efek jera. Kasus ini harus ditindaklanjuti hingga ke meja hijau dengan menjerat pelaku dengan sanksi pidana, tuntutan perdata, hingga pengenaan denda yang besar.

Bukan Sekadar Kelalaian, Potensi Pelanggaran Hukum Berat

Ujang Suhana menegaskan, insiden yang menyebabkan puluhan orang mengalami muntah, diare, dan dehidrasi ini bukan sekadar masalah teknis atau kesalahan kecil. Jika ditelusuri lebih dalam, terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menutup SPPG hanya langkah awal dan bersifat sementara. Masyarakat menuntut keadilan hukum. Harus ada pertanggungjawaban jelas, baik secara pidana maupun perdata. Siapa yang salah, harus diproses dan dihukum sesuai undang-undang,” tegas Ujang Suhana, SH, Senin (22/04).

Jeratan Hukum yang Menanti

Berdasarkan analisis hukum yang disampaikan, terdapat beberapa pasal yang bisa dijadikan landasan untuk memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pengelola, juru masak, hingga vendor penyedia bahan baku:

1. Sanksi Pidana:
– UU Pangan No. 18 Tahun 2012 Pasal 136: Mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
– UU Perlindungan Konsumen Pasal 62: Menjerat pelaku usaha yang lalai sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen dengan pidana maksimal 5 tahun.
– KUHP Baru: Terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain sakit atau luka berat.
2. Sanksi Perdata:
– Selain penjara, para korban dan keluarga berhak menuntut ganti rugi materiil dan immateriil. Ini mencakup biaya pengobatan, biaya perawatan, hingga kompensasi atas penderitaan yang dialami.
3. Sanksi Administratif & Denda:
– Pemerintah wajib mengenakan denda yang besar dan memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa lagi mengikuti tender atau bekerja sama dengan lembaga negara di masa depan.

*Masyarakat Menanti Bukti Nyata*

Kasus keracunan di Telaga Mulya ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di sektor pangan publik, khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Publik menilai, jika kasus ini hanya berakhir dengan penutupan tempat usaha tanpa ada pihak yang dipenjara atau membayar denda, maka hal ini akan menjadi preseden buruk.

“Kami ingin melihat bukti riil. Bukan sekadar surat edaran atau pengumuman penutupan, tapi ada nama tersangka, ada proses persidangan, dan ada putusan hukum yang nyata. Hukum harus berjalan tegak lurus demi melindungi hak hidup dan kesehatan warga,” tambah Ujang.

Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan hasil laboratorium dan langkah konkret dari kepolisian serta kejaksaan untuk mengusut tuntas siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *