Gerbang Media Nasional Laporan : Dbrong/Lie Karawang, GMN -Berdasarkan penjelasan tertulis dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang PP nomor 11 tahun 2017 dan PP nomor 49 tahun 2018 tersebut, bagi PNS yang menjadi anggota Panwaslu Kecamatan diberhentikan sementara sebagai PNS terhitung sejak tanggal pelantikan. Bagi PPPK yang akan mencalonkan dan dilantik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan, wajib mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK atas permintaan sendiri. . Hingga kini surat nomor : 800/3684/PKDA – 21 September 2022 itu tak ditanggapi Bawaslu Kabupaten Karawang. Sebaliknya PNS dan PPPK yang menjadi anggota Panwaslu Kecamatan telah dilantik. Sehingga sudut pandang yang kontradiksi tersebut menjadi sorotan publik. Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK SMKN 1 Tirtamulya Ahmad Baleo membenarkan dirinya telah dilantik menjadi Ketua Panwaslu Kecamatan Kotabaru. Bahkan, dia menyebut, bendahara dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kotabaru juga adalah PNS. Dia menyatakan, dirinya terpilih menjadi ketua Panwaslu mengikuti proses persyaratan administrasi yang ditetapkan Bawaslu Kabupaten Karawang dari mulai pengajuan lamaran, tes online dan interview. “Dalam persyaratannya kan setia pada Pancasila, warga negara Indonesia, begitu lah. Untuk PNS ada penekanan yaitu harus minta izin pada atasan langsung . PPPK gak diatur tapi saya dengan rasa tanggungjawab, saya minta izin pada pimpinan saya secara tertulis,” ungkap Ahmad saat dihubungi, Selasa (6/12/2022). Ketika disinggung terkait penjelasan surat tertulis dari BKPSDM ke Bawaslu Kabupaten terkait tak dibenarkannya rangkap jabatan bagi PNS dan PPPK dengan lembaga komisioner dan instansi yang lain, dia mengatakan, dirinya tidak mengetahuinya. “Kalau demikian adanya, saya pasrahkan ke Bawaslu keputusannya. Saya kan sudah dilantik,” ujarnya. Dia mengakui, dirinya sebagai guru PPPK atau guru kontrak sempat dipertanyakan tim Bawaslu dalam interview terkait pembagian waktu antara tugas di Panwaslu dan kegiatan belajar mengajar di sekolah. ” Saya bilang, media pembelajaran tidak harus tatap muka langsung, kan sekarang banyak media pembelajaran lain seperti dengan pembelajaran online,” sebutnya. Sebelumnya, Kepala Sekolah SMKN 1 Tirtamulya Sartoyo, S.Pd.,MM menyatakan, dirinya tidak mengetahui ada PP baru terkait larangan rangkap jabatan bagi PNS maupun PPPK dengan lembaga komosioner atau instansi yang lain maupun BUMN. . “Saya kira masih boleh seperti dulu,”katanya. Dia membenarkan, dirinya kedatangan guru PPPK-nya membawa surat permohonan izin kepadanya untuk daftar Panwaslu. “Saya juga tanya apakah dibolehkan Guru PPPK itu jadi anggota Panwas? Dia bilang di Panwaslu Kecamatan bekerjanya tidak full time sifatnya sementara atau ad hoc hanya sewaktu-waktu saja, ” ucapnya. Diketahui, BKPSDM pun dalam penjelasan surat tertulis terhadap Bawaslu Kabupaten Karawang memohon menyampaikan data ASN yang ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Hal itu untuk diproses administrasi Kepegawaiannya. Post navigation Kata RHD : Seruan Kita Pantas Mekar itu Pendukung Fanatik Pemekaran Kota Cikampek Kang Dedi Hadir di Helaran Budaya Sunda Hajat Bumi Desa Kamojing