Gerbang Media Nasional
Laporan : M Taufik
BOGOR, GMN – Polres Bogor Kanit 4 Jatanras Sat Reskrim Polres Bogor Iptu Gastari S.Trk amankan Seorang pria berinisial HEH (34), pria yang berstatus sebagai karyawan di sebuah perusahaan di wilayah kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor tersebut lantaran mengelapkan dana milik perusahaan.
Hal tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit, yang mana dalam audit yang di lakukan tersebut di ketahui bahwa salah satu karyawannya yakni HEH telah menggelapkan uang setoran dari para konsumen yang seharusnya di setorkan ke pihak perusahaan.
Pihak kepolisianPolres Bogor yakni Iptu Gastari S.Trk yang memimpin dan yang melakukan penyelidikan terkait kasus penggelapan tersebut pun berhasil mengamankan pelaku HEH yang telah melarikan diri ke kampung halamannya di provinsi NTT.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 berkas audit internal, surat pengangkatan karyawan atas nama pelaku, slip gaji pelaku dan 52 faktur putih sales invoice.
Atas perbuatannya pelaku ini kan kita kenakan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, tutup Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan.
More Stories
Polsek Cibinong Sediki Pelaku Pencurian Yang Beraksi di Sebuah Kantor koperasi
Polsek Babakan Madang Polres Bogor Dalami Aksi Koboi Seorang Pengendara Yang Acungkan Senjata Saat Terjadi Kemacetan Arus Lalu Lintas
DUA PENGENDARA BERSENGGOLAN HINGGA AKIBATKAN KERIBUTAN, PIHAK KEPOLISIAN DATANG KE LOKASI KEJADIAN