Gerbang Media Nasional
Laporan : M Taufik
BOGOR, GMN – Selang dua hari digeruduk Polsek Cileungsi Polres Bogor, Agen Minuman keras (Miras) di Wilayah Metland, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kembali disidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Jawa Barat, Rabu (09/02/2022).
Dilokasi sidak Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor saat ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah tentang adanya agen Miras diwilayah Metland Cileungsi.
“Dan setelah dicek izin penjualan miras di Kabupaten Bogor, tidak ada,” katanya kepada awak media.
Walaupun di Kabupaten Bogor tidak ada izin membuka usaha Miras, Saat Satpol PP Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pemilik toko agen Miras sempat melakukan perlawanan dan menolak barang dagangannya diangkut.
“Pemilik toko ini memiliki izin usaha di Kota Bogor, bukan Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Menurut Rhama, dengan armada satu pleton, Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan ratusan dus botol miras yang ada di toko tersebut.
“Sekarang kita amankan barangnya sejumlah 210 dus dan 29 kerat dengan berbagai jenis merek minuman dengan golongan A sampai C,” terangnya.
Selanjutnya, kata Rhama, langkah yang akan diambil Satpol PP Kabupaten Bogor adalah memanggil pemilik untuk menunjukan izin yang penjual miliki dan miras ini kita amankan dulu.
“Jika penjual Miras tidak bisa menunjukan izinnya, maka.akan kita musnahkan,” tukasnya.
Sementara, pemilik toko usaha miras, Ali mengaku dirinya sudah memiliki izin lokasi usaha.
“Izin saya benar, kalo saya gak boleh jualan lagi mending tutup aja pabriknya,” kesalnya.
Untuk diketahui sebelumnya bahwa Polisi Sektor (Polsek) Cileungsi sudah pernah menggerebeg agen penjual segala jenis Minuman keras (miras) tersebut yang lokasinya juga sama di Ruko Metland Transyogi, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (07/02/2022).
Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, Polsek Cileungsi memiliki kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras (miras).
“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021,” ucapnya.
Andri pun memaparkan, Polsek Cileungsi berhasil mengamankan 186 botol miras.
“Dengan rincian 96 botol Intisari, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship. ” tukasnya.
More Stories
Polsek Cibinong Sediki Pelaku Pencurian Yang Beraksi di Sebuah Kantor koperasi
Polsek Babakan Madang Polres Bogor Dalami Aksi Koboi Seorang Pengendara Yang Acungkan Senjata Saat Terjadi Kemacetan Arus Lalu Lintas
DUA PENGENDARA BERSENGGOLAN HINGGA AKIBATKAN KERIBUTAN, PIHAK KEPOLISIAN DATANG KE LOKASI KEJADIAN