December 3, 2024

Ungkap Kasus Pembunuhan, Kapolres Karawang Gelar Konferensi Pers

Gerbang Media Nasional

Laporan : Fitri/Neneng/Mala

Karawang, GMN – Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial AN dan N. Keduanya ternyata terlibat hubungan khusus serta sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban MO bin Nija selama satu tahun. Tersangka N sendiri merupakan istri korban MO bin Nija.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Karawang, Senin (24/1/2022). Dalam konferensi pers tersebut Kapolres didampingi Waka Polres Karawang kompol Ahmad Faisal Pasaribu. Kasat Reskrim, Paur Humas dan Kanit Jatanras Polres Karawang.

Kapolres mengungkapkan, pelaku yang berinisial N merupakan istri dari korban MO Bin Nija warga di Dsn. Mekarjaya Rt 16/08, desa Tambaksumur, Kec. Tirtajaya.

“Jumat Pada saat korban berada di rumahnya di Dsn. Mekarjaya Rt 16/08, desa Tambaksumur, Kec. Tirtajaya, pelaku AN mengatakan kepada pelaku N bahwa nanti bila ada ketukan, maka itu adalah saya. Pada pukul 23.00 WIB pelaku AN masuk melalui jendela yang dibuka oleh pelaku N setelah sebelumnya mengetuk sebagai kode. Selanjutnya pelaku N masuk ke kamar korban guna memastikan bahwa suaminya sudah terlelap. Kemudian menyampaikan kepada AN bahwa korban sudah tidur, sehingga pelaku AN kemudian masuk kekamar korban,”jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres , pelaku AN memasuki kamar korban dan pada saat korban tertidur, diduga pelaku memukul korban pada bagian kepala dengan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

” Setelah Pelaku AN memukul korban dengan alu (penumbuk padi), pelaku N juga sempat memastikan bahwa korban atau suaminya tersebut sudah benar benar meninggal, setelah itu barulah tersangka N berteriak bahwa suaminya menjadi korban pembunuhan orang yang tidak dikenal,” ungkapnya.

Terkait barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) buah alu (penumbuk padi),3 (tiga) buah handphone.

Tidak kurang dari 1 x 24 jam, Sat Reskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil dibekuk. Kedua pelaku pembunuhan itu diburu hingga Pelaku N berhasil diamankan hari sabtu tanggal 22 Januari 2022 jam 08.00 WIB di rumahnya (TKP). Sementara Pelaku AN ditangkap hari Sabtu tanggal 22 januari 2022 jam 21.30 WIB di daerah sampalan ketika sedang menjaga warung kakaknya tanpa ada perlawanan.

Kapolres menjelaskan, saat ini para pelaku diancam hukuman tentang Pembunuhan dan atau Pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau 340 KUHP.

“Dengan ancaman penjara seumur hidup.Laporan Polisi Nomor : LP / B / 117 / I / 2022 / Spkt / Res Krw / Polda Jabar, tanggal 22 Januari 2022,” ujarnya.