Gerbang media nasional

Laporan : tim red

sukamamur, GMN
dekadensi perebutan kekuasaan tanah di beberapa wilayah Tanah air sudah bukan hal yg tabu lagi .! kali ini terjadi penguasaan girik tanah oleh seseorang seluas 1’7500m2 milik bapak idin yg beralamat di desa sukawangi kecamatan sukamamur kabupaten Bogor.
Berawal transaksi jual beli kepada seseorang
Yg saat itu menjabat sebagai ketua RT sebut saja orang tua dari saudara Enceng
Yg saat ini sudah almarhum seluas 1’7500m(satu Hektar tujuh ribu lima ratus meter)

Karna adanya transaksi jual-beli tersebut menurut idin bahwasannya orang tua enceng meminjam surat tanah milik idin untuk proses pembuatan AJB untuk pembuatan dan pengurangan jumlah objek tanah yg ada. Sabtu (15/01/22)

Namun proses yg cukup lama belum juga di buat karna banyak hal yg mungkin terjadi karna beberapa faktor
Sampai meninggalnya orang tua Enceng yg juga menjabat sebagai ketua RT di desa sukawangi saat itu

Dan sampai saat ini surat girik tersebut belum pernah di serahkan kepada pemiliknya oleh keluarga almarhum/ keluarga Enceng

Dengan adanya kejadian ini pihak keluarga
Terutama bapak idin selaku pemilik atas nama tanah tersebut merasa di rugikan
Dan akan menempuh jalur hukum

Idin berharap agar pemerintah memiliki ketegasan dalam mengambil keputusan mengingat idin adalah pemilik Syah atas tanah tersebut dengan luas 1’7500m atas nama idin

“Kami sekeluarga akan terus memperjuangkan hak kami
Sudah cukup lama Kami bersabar bahkan sudah beberapa kali musyawarah di desa bahkan terakhir di hadiri Satpol-PP kecamatan, pihak kepolisian dan aparatur desa sukawangi
Namun sampai saat ini belum ada reaksi dari kesepakatan musyawarah saat itu
Yg katanya akan di ukur keseluruhan lahan terlebih dahulu mana buktinya….?”‘ ungkap Apep anak dari idin

terpisah kades sukawangi memaparkan terkait permasalahan tersebut harus dilihat dulu bidang tanah dan diadakan pengukuran, apakah benar sekian, dan dilihat dulu later c nya atas nama siapa. dan kades sukawangi tidak menampiknya bahwa sanya leter c desa atas nama idin.

“ya memang betul leter c desa masih atas nama idin, tapi pihak desa hanya bisa menjembatani terkait sengketa lahan tersebut yang bisa memutuskan adalah pengadian,”ujar kades budi

ditanya info akan dimasukan program PTSL kades budi menyanggahnya sebab menurutnya tanah dalam sengketa tidak dapat di program PTSL,”tidak mungkin bisa lah pak, kalo itu tanah diptslkan,”tutupnya

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *