February 17, 2025

Pemilik Pijat Refleksi Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Gerbang Media Nasional

Pewarta : Tb Djuhari Sasmita

BOGOR, – GMN – Maraknya Pijat refleksi di desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
yang sering disebut pangkaln 12 menuai sorotan dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, keberadaan lokasi pijat refleksi tersebut diduga telah dijadikan bursa transaksi birahi. Ironisnya, tempat-tempat tersebut juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur dan seolah tak tersentuh penegak perda dan penegak hukum.

Berdasarkan informasi masyarakat yang tinggal tidak jauh dari lokasi pijat refleksi tersebut mengatakan, bahwa lokasi tersebut telah membuat mereka resah. Mereka meminta pihak berwajib untuk segera turun dan melakukan investigasi langsung terhadap lokasi Pijat refleksi yang diduga dijadikan tempat maksiat.

“Saya meminta kepada penegak Perda dan juga pihak berwajib segera menindaklanjuti masalah ini. Apalagi, kami dengar ada pekerjanya di bawah umur,” kata warga yang meminta namanya tidak ditulis.

Untuk memastikan hal tersebut awak media melakukan investigasi disalah satu pijat refleksi Putra Melati, di Jalan Raya Narogong RT 05 RW 02 Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi, salah satu Pekerja Pijat refleksi sebut saja M mengaku umurnya 18 tahun dan belum mempunyai identitas KTP.

“Iya pak saya belum punya KTP karna baru umur 18 tahun dan bekerja disini juga baru”, terangnya.

Terkait hal tersebut awak media mengkonfirmasi kepada Adel Pemilik pijat refleksi tersebut dan mengakuinya bahwa benar ada pekerjanya yang belum punya KTP dan dibawah umur,

“Betul pak ada salah satu pekerja saya yang belum punya KTP tapi sudah pernah nikah dan saya baru tau sekarang,” katanya Rabu (15/12/2021)

Disinggung tentang larangan memperkerjakan anak dibawah umur dirinya berdalih tidak tahu karna yang bekerja disitu itu Freeland dan orang yang saya percayakan mengurus pijat refleksi tidak pernah laporan.

“Saya tau kalo dilarang tentang hal itu tapi saya gak tau karna orang yang saya percayakan ngurusnya tidak ada laporan kesaya,”dalihnya

Untuk diketahui bahwa Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana.