Gerbang Media Nasional
Laporan : M Taufik
BOGOR, GMN – Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor lakukan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, serta Penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah Terhadap Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (25/11).
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa ada dua Raperda dan penetapan persutujuan dana cadangan yang disampaikan. Untuk dana cadangan ia memastikan bahwa tahun 2024 Kabupaten Bogor siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, sebagai bukti dengan mencadangkan dana pada tahun 2022 sebesar Rp50 milyar dan tahun 2023 sebesar Rp100 milyar artinya nanti dana cadangan sebesar Rp150 milyar dalam dua tahun.
Iwan Setiawan mengatakan, bahwa sehubungan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Maka Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 30 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah dan disesuaikan.
“Materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu antara lain objek retribusi persetujuan bangunan gedung, subjek retribusi persetujuan bangunan gedung, perhitungan nilai retribusi persetujuan bangunan gedung,” ungkap Wabup Iwan.
Wabup Iwan menambahkan, dalam rangka peningkatan laba usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Pada PT. BPD jabar dan Banten, berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
“Materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, antara lain penyertaan modal dalam bentuk uang, tata cara penyertaan modal, hak dan kewajiban, bagian laba usaha serta pembinaan dan pengawasan,” terangnya.
Selanjutnya, Iwan Setiawan mengungkapkan, selain menyampaikan dua Raperda juga dilakukan penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024. Itu dilakukan karena untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024 tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran. Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Bogor perlu mengalokasikan dana cadangan secara bertahap pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023. Berdasarkan ketentuan pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024, mengatur antara lain penetapan jumlah dan sumber dana cadangan.
More Stories
Polsek Cibinong Sediki Pelaku Pencurian Yang Beraksi di Sebuah Kantor koperasi
Polsek Babakan Madang Polres Bogor Dalami Aksi Koboi Seorang Pengendara Yang Acungkan Senjata Saat Terjadi Kemacetan Arus Lalu Lintas
DUA PENGENDARA BERSENGGOLAN HINGGA AKIBATKAN KERIBUTAN, PIHAK KEPOLISIAN DATANG KE LOKASI KEJADIAN