Gerbang Media Nasional
Laporan : jams
Karawang, GMN – Gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap tergugat Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) dan dr. Cellica Nurrachadian (Bupati karawang) sebagai turut tergugat, terkait banjir diawal tahun 2021 telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/8). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 309/Pdt.G./2021/PN Bandung.
Menurut informasi dari tim advokasi, sidang pertama dijadwalkan Kamis, 09 September 2021 mendatang. Sidang tersebut akan berlangsung di ruang R. Soebekti dan direncanakan berlangsung dari pukul 10.00 WIB s/d selesai. Hingga kini tim advokasi masih menunggu PN Bandung menampilkan daftar nama Hakim Ketua maupun Hakim Anggota.
Inisiasi gugatan ini berawal dari Fajar Saktiawan Nugraha,S.H. selaku penggagas tim advokasi korban banjir Cikaranggelam dari Aliansi Warga Sipil Kota Cikampek.
“Pada awalnya kami ingin melakukan audiensi dan sudah mengirim surat sebanyak 3 kali kepada Bupati Karawang, namun hingga kini belum ada jawaban. Selain itu kami juga telah membuat petisi dengan jumlah pendukung 537 orang,” ungkap Fajar saat dihubungi, Jumat (20 /8/2021).
Dia menjelaskan , bahwa banjir yang terparah di Kecamatan Cikampek terjadi di Desa Dawuan Tengah, Desa Dawuan Barat, Desa Cikampek Timur dan banjir juga terjadi di Desa Cikampek Selatan yang semuanya diakibatkan dari luapan Cikaranggelam.
“Untuk saat ini total kerugian mencapai Rp.3.613.200.000,00- (Tiga Miliar Enam Ratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),”ujarnya.
Hal itu menurutnya, bukan karena cuaca extreme namun karena kelalaian dalam hal menjalankan fungsinya yaitu menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai khususnya bagian hilir yaitu siphon Cikaranggelam.
“Tim kami sudah melakukan kajian dari Situ Kamojing , aliran sungai Cikaranggelam, saluran pembuang Ciparage dan saluran pembuang Karang Tengah dengan hasil kerusakan lingkungan, pengendapan di dasar aliran air, alih fungsi sepadan sungai dan bahkan penyalahgunaan kawasan Situ Kamojing yang seharusnya di pakai untuk penampungan air malah sebagian digunakan untuk bercocok tanam.
“Maka dari itu di dalam gugatan ganti rugi, kami juga menuntut untuk menaikan aliran sungai Cikaranggelam di atas Irigasi Tarum Timur, mengembalikan fungsi sungai, memperdalam dan memperluas Situ Kamojing serta melakukan normalisasi di saluran pembuang Tarum Tengah dan Ciparage dan sekitarnya, “tuturnya.
Lebih jauh dia menambahkan, jalan hukum yang ditempuh melalui class action merupakan hak setiap warga negara Indonesia (PERMA No. 1 Tahun 2002), bahwa perbuatan tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
More Stories
Solidaritas Perempuan Golkar Karawang, KPPG Siap Menangkan Paslon Acep-Gina
Ikatan Pengusaha Kenshuusei Indonesia Menggelar Munas ke III Bertema Menuju IKAPEKSI yang Modern Dan Beriman
Projek Ruang Terbuka Hijau Di kecamatan Kota Baru banyak kejanggalan….! Mandor tak mudah di temui di lokasi