February 17, 2025

wadduh….! Oknum Kepala Desa Usir Wartawan Dan Lontarkan Kata Kata Kotor 

 

Laporan jurnalis : Tb Djuhari S

Bogor, – Gerbang Media Nasional –
Sikap arogansi pejabat publik Kades Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor mengamuk hingga mengusir wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita. Kini dia dinilai melanggar salah satu isi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Sebelumnya diketahui, Juhendi (Kopral) seorang Kepala Desa Selawangi diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada dua orang awak media. Saat itu, dua orang wartawan ingin menjumpainya karena ada beberapa hal yang akan di konfirmasikan  kepadanya

Naasnya, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak kepala desa tapi malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum kades itu.

Pejabat publik saat dihampiri di ruangan kantor desa malah bersikap frontal dan berkata tak pantas pada pewarta itu seolah tidak mau untuk di konfirmasi

Sungguh jelas sikap oknum kepal desa tersebut menandakan ada hal yg di tutupinya dan sebagai publik pigur tidak memberikan sikap yang baik terhadap insan media maka oknum tersebut di  duga melakukan  pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalami pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Menurut salah satu jurnalis berinisial S, dirinya mengaku kejadian yang dialaminya terjadi pada Saat itu dirinya baru saja sampai di desa dan akan mempertanyakan beberapa hal terkait temuannya di lapangan , tidak lama keluar oknum kepala desa tersebut dan meminta S dengan salah satu temannya untuk segera pergi disertai tutur kata yang tidak sepatutnya dilontarkan oleh seorang  pejabat publik.

Dalam hal ini awak media yang naas itu berharap kepada intansi terkait agar lebih memberikan pembinaan kepada oknum tersebut ,karena media adalah merupakan pilar ke empat dari pemerintahan yang berpungsi sebagai kontrol sosial  dan  menindak tegas oknum kepala desa yang sudah melakukan tindakan arogan dengan mengusir dan lontarkan kata-kata kotor terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial di wilayahnya.