Gerbang Media Nasional *Subang GMN – 13/05/2026, Komite Pemantau Kebijakan dan Hukum (KPKH) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Subang yang dinilai terlalu terfokus pada administrasi dan pencitraan laporan, namun meminimalkan dampak konkret bagi masyarakat. Tokoh KPKH, Pram Qodarian Pratomo, menyebut pola waktu kerja saat ini dinilai berhasil dalam rutinitas administrasi seperti pengumpulan dokumen, foto seremoni, hingga penyusunan laporan tahunan, tanpa pengawasan lapangan yang kuat dan diukur. “Secara administratif, angka penyerapan dana dan jumlah mitra perusahaan terlihat bagus di atas kertas. Namun kondisi infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di area operasional perusahaan tetap stagnan. Tim dianggap lebih mencintai statistik daripada solusi,” ujar Pram dalam keterangannya, Selasa (13/05/2026). Menurutnya, pendekatan yang terlalu fokus pada kelengkapan administrasi membuat fungsi pengawasan substansi. Tim fasilitas TJSL disebut lebih banyak menerima laporan perusahaan tanpa verifikasi faktual yang ketat terhadap kondisi di lapangan. Akibatnya, berbagai program TJSL dinilai rawan tumpang tindih, tidak tepat sasaran, hingga hanya menjadi proyek seremonial jangka pendek. “Tim tidak turun ke lapangan untuk memastikan bantuan benar-benar dibutuhkan atau hanya proyek instan agar anggaran habis,” tegasnya. Pram juga menyoroti budaya kerja birokratis yang dianggap hanya mengejar formalitas administratif semata. Ia menilai pola pikir “asal selesai” justru menghambat lahirnya program TJSL yang inovatif dan berorientasi jangka panjang. “Yang penting ada rapat, yang penting ada SK, yang penting laporan sudah dikirim. Bayangkan ini mematikan inovasi. TJSL seharusnya bersifat transformatif untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah, bukan sekadar bagi-bagi sembako atau mereduksi kecil yang bersifat kosmetik demi memenuhi syarat administratif,” ujarnya. Lebih lanjut, Pram menilai masih adanya kesenjangan antara kebutuhan prioritas masyarakat Kabupaten Subang dengan realisasi program TJSL yang dijalankan sejumlah perusahaan. Persoalan mendesak seperti penanganan stunting, pengangguran lokal, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga perbaikan infrastruktur dasar disebut belum menjadi fokus utama program TJSL secara menyeluruh. “Tim fasilitas dinilai gagal menjadi strategi jembatan dan hanya menjadi ‘stempel’ administratif atas program perusahaan yang tidak relevan dengan target pembangunan daerah,” tutupnya. Untuk keluar dari stigma tersebut, KPKH mendorong Tim Fasilitasi TJSL Kabupaten Subang melakukan evaluasi menyeluruh melalui pendekatan *impact audit*, bukan sekedar audit keuangan administratif. Menurut Pram, orientasi kerja harus mulai bergeser dari sekedar mengejar *output* — berapa besar anggaran terserap, menuju *outcome*, yaitu sejauh mana program mampu menciptakan perubahan nyata bagi masyarakat. KPKH menegaskan bahwa keberadaan TJSL seharusnya menjadi instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan, terukur, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar pelengkap laporan tahunan perusahaan. Jurnalis : Kom ( Uchi) Post navigation Sidang Vonis Kasus Pembunuhan di PN Purwakarta Dijaga Ketat, Sat Samapta Pastikan Situasi Tetap Kondusif