Gerbang Media Nasional
Laporan Jurnalis : Tim Jabar
Kuningan,9/2/2021. apolres Kuningan Polda Jabar AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si, menggelar konferensi pers terkait beberapa kasus yang sudah diungkap jajarannya di ruang Wira Satya Pradana, Mapolres Kuningan pada Selasa (9/2/2021). Beberapa kasus tersebut diantaranya, 11 kasus merupakan kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim dan 7 kasus merupakan kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa beberapa kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim diantaranya, Kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan, Kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan, Kasus tindak pidana penganiayaan, Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok geng motor, Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur, Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, Kasus tindak pidana penggelapan mobil dan Kasus tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan.
Sementara kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba, diantaranya 3 kasus penyalahgunaan obat terbatas dan sisanya sebanyak 4 kasus merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres yang didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Jaka Mulyana, S.I.K.,M.I.K, Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, S.E.,S.I.K, M.H, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H.,M.A.P dan Plt Kasubag Humas Polres Kuningan AKP Harminal M.H. Piliang, menerangkan, bahwa para pelaku melakukan aksinya lebih dari 14 TKP di wilayah hukum Polres Kuningan Polda Jabar.
“Untuk kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim, saat ini kita telah mengamankan 14 orang pelaku yang terdiri dari kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebanyak 4 orang, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 orang, sementara untuk 7 kasus tindak pidana lainnya masing-masing sebanyak 1 orang pelaku,” terang Kapolres.
“Sementara kasus yang diungkap jajaran Sat Narkoba, telah diamankan 10 pelaku, yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki”, sambungnya.
Dalam Konferensi Pers tersebut diperlihatkan berbagai jenis barang bukti terkait kejahatan yang dilakukan para pelaku, diantaranya 33 barang bukti Sat Reskrim dan barang bukti Sat Narkoba berupa 20.97 gram narkotika jenis sabu serta 1948 butir obat keras terbatas.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Danu, menambahkan, “terkait ancaman hukuman dari para pelaku, untuk kasus kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan kita kenakan Pasal 170 ayat ke(1) KUHPidana Jo Pasal 406 ayat ke(1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan; Kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan, kita kenakan Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan; Kasus tindak pidana penganiayaan kita kenakan Pasal 351 KUHPidana ayat (1) dan (2), tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara; kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok geng motor, kita kenakan Pasal 365 ayat ke (1) KUHP dan Pasal 170 ayat ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara; Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara; Kasus tindak pidana penggelapan mobil, kita kenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta untuk kasus tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan kita kenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.
“Untuk kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kita kenakan Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI No. 17
More Stories
Rampung, Paslon 02 Aep-Maslani Dinyatakan Menang Pilkada 2024 oleh KPU Karawang
DI DUGA CV PANCANAKA TIRTA ABADI KERJAKAN PROYEK ASAL JADI
Dewasena Siapkan Puluhan Ribu Relawan Untuk Kawal Suara Aep-Maslani ke 309 Desa/Kelurahan