Gerbang Media Nasional
Laporan : Wadi
BOHOR, GMN – Polsek Nanggung melaksanakan Ops yustisi gabungan dengan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2 yang berlokasi di Jl. Raya Pasar Nanggung, pada Kamis (30/12).
Ops yustisi gabungan ini berdasarkan Perda Prov Jabar No. 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam kegiatan ini Polsek Nanggung melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM didaerah Jawa dan Bali serta memberikan tindakan peneguran sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Hasil kegiatan Ops yustisi gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun sebanyak 35 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial.”, ujar Kapolsek Nanggung Achmad Budisantoso, SH.
More Stories
Polsek Cibinong Sediki Pelaku Pencurian Yang Beraksi di Sebuah Kantor koperasi
Polsek Babakan Madang Polres Bogor Dalami Aksi Koboi Seorang Pengendara Yang Acungkan Senjata Saat Terjadi Kemacetan Arus Lalu Lintas
DUA PENGENDARA BERSENGGOLAN HINGGA AKIBATKAN KERIBUTAN, PIHAK KEPOLISIAN DATANG KE LOKASI KEJADIAN