GerbangMediaNasional

KARAWANG, GMN  – Praktik lancung penyelewengan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali telanjang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hasil investigasi mendalam di lapangan membongkar kedok sebuah hunian di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, yang ditengarai kuat telah beralih fungsi menjadi benteng penimbunan solar ilegal skala besar.

Modus operandi yang digunakan terbilang rapi namun kasat mata. BBM bersubsidi disedot secara berkala menggunakan kawanan sepeda motor modifikasi yang membawa jeriken dan galon berkapasitas monster. Dari pantauan tim investigasi, hilir mudik kendaraan “semut” ini bermuara di sebuah rumah milik warga berinisial W.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar—yang terpaksa menyembunyikan identitasnya karena dicekam ketakutan—menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini sudah menggurita sejak lama. Warga memilih bungkam dan menelan keresahan sendiri karena aroma intimidasi yang kuat di sekitar lokasi.

Arrogansi sempat mencuat saat tim mencoba mengonfirmasi temuan ini langsung ke kediaman W. Bukannya memberikan klarifikasi, W justru melontarkan pernyataan jemawa yang mengindikasikan adanya kekuatan besar di belakangnya.

“Koramil saja tidak bisa masuk, silakan ke Mndr,” tantang W dengan nada ketus.

Nyanyian W tersebut langsung mengarah pada sosok misterius berinisial “Mndr”, yang diduga kuat berperan sebagai aktor intelektual sekaligus pemodal utama (bos besar) dari jaringan mafia solar bersubsidi ini.

Skandal ini jelas menampar wajah pengawasan distribusi BBM di daerah. Jika praktik lancung ini terus dibiarkan, maka uang negara akan terus mengalir ke kantong para pencoleng, sementara hak masyarakat kecil dan petani yang membutuhkan solar subsidi dirampas secara paksa.

Publik kini menuntut taring dari Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Kepolisian Resor (Polres) Karawang. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau “masuk angin” dalam menangani sindikat ini. Penyelidikan yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu harus segera dilakukan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Secara regulasi, para pelaku tidak hanya melanggar moral, tetapi juga hukum berat. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tindakan penyalahgunaan BBM subsidi diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda fantastis hingga Rp60 miliar.

Hingga laporan ini diturunkan, institusi Kepolisian, TNI, maupun dinas terkait di Kabupaten Karawang masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi lanjutan terus digulirkan demi menyeret seluruh pihak yang terlibat ke ruang terang hukum.

 

REDAKSI

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *