KARAWANG,GerbangMediaNasional. Com– Proyek pelebaran jalan poros desa di Dusun Gebangcarang, RT 005/RW 003, Desa Lemah Mukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang diterima oleh APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 ini diduga dikerjakan asal-asalan dan menyimpang dari spesifikasi teknis (spek) yang ditentukan. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini menelan anggaran sebesar Rp188.913.000,00 dengan nomor kontrak 027.2 / 142 / JLN /2026. Proyek yang memiliki waktu pelaksanaan 60 hari kalender ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Putra Tunggal Sejahtera. Rincian volume pekerjaan mencakup beberapa segmen pelebaran, antara lain: Panjang 13,00 M dengan lebar 1,00 M (Kiri) Panjang 8,00 M dengan lebar 1,00 M (Kanan) Panjang 50,00 M dengan lebar 0,50 M (Kiri) Panjang 77,00 M dengan lebar 0,50 M (Kanan) Panjang 181,00 M dengan lebar 0,50 M (Kiri-Kanan) Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Kamis (9/7/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan fisik. Hasil pengerjaan pelebaran jalan terlihat tidak rapi. ⅞Beberapa titik yang ditemukan mengalami pengurangan volume lebar hingga beberapa sentimeter. Selain itu, hamparan batu beskos tidak dipadatkan secara maksimal, dan terdapat area yang langsung dicor tanpa dilapisi hamparan plastik sebagai dasar. Ironisnya, saat awak media hendak meminta klarifikasi di lokasi, baik pengawas dari dinas terkait maupun mandor dari CV Putra Tunggal Sejahtera tidak ditemukan di tempat. ”Pengawas atau mandor biasanya baru terlihat di lokasi kalau malam hari, itu pun pas mau cor saja. Kehadiran mereka tidak dari awal sampai selesai pengerjaan, jadi pengawasannya sangat minim,” ujar salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya. Pihak pekerja di lokasi yang dikonfirmasi awak media pun terkesan enggan terbuka. Mereka kompak mengaku tidak mengetahui nama mandor ataupun pengawas proyek tersebut. Bngkamnya para pekerja ini memicu dugaan adanya upaya pengondisian informasi agar identitas penanggung jawab lapangan tidak terendus media. Hal yang dinilai mustahil mengingat para pekerja tentu mengetahui pihak yang mengupah mereka. Siasat pengerjaan pengecoran yang sengaja dilakukan pada malam hari dengan dalih “menghindari rintangan lalu lintas” diduga kuat sengaja dimanfaatkan untuk mengelabui pantauan masyarakat dan kontrol sosial. Sesuai aturan hukum konstruksi, jika kontraktor terbukti dengan sengaja mengurangi spesifikasi teknis demi meraup keuntungan sepihak, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai wanprestasi. Berdasarkan kontrak kerja, CV Putra Tunggal Sejahtera tidak hanya memberikan sanksi denda atau pemotongan pembayaran termin, melainkan juga sanksi tegas berupa sanksi daftar hitam (daftar hitam) dari proyek pemerintah daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Putra Tunggal Sejahtera maupun dinas terkait di Kabupaten Karawang belum memberikan jawaban resmi terkait penyelidikan ini. Lap : Alih abet Post navigation Polantas di Karawang Menyapa, Sampaikan Sosialisasi Kamseltibcarlantas Kepada Pengendendara yang Lawan Arus