November 23, 2025

Dugaan main mata ,projek peningkatan jalan di desa Kuta pohaci lemah pengawasan instansi

Gerbang Media Nasional
Laporan : Tim redaksi pusat

Karawang,GMN – projek peningkatan jalan di kp.parakan terus RT.03/ RW.03 desa Kuta pohaci kecamatan ciampel kabupaten Karawang di kerjakan oleh
Pelaksana : CV pasopati arjuna
no kontak : 027-21/20.2.01.0033.2.238/KPA -JLN/PUPR/2025
Nilai kontrak : RP.289.285.000,00
Yang di duga melanggar spack dan mekanisme pekerjaan ,dalam pantauan Tim redaksi gerbang Media Nasional sejak pukul 17 : 30 wib hinggapada hari Sabtu 02 Agustus 2025 hingga pukul 02: 00 wib Hari minggu 03 Agustus 3025 yg berada langsung di lokasi projek tersebut menyaksikan sejumlah pekerja sedang membuat lantai kerja dengan secara manual tanpa di keraskan mengunakan alat yg biasa di gunakan untuk pengkerasan sebelum pengecoran jalan di lakukan (03/08/2025).

Saat tim wartawan GMN menanyakan mandor kepada salah satu pekerja untuk meminta keterangan namun tidak di perkenankan untuk berkomunikasi dengan alasan mandor tersebut sedang ada kesibukan ,Dalam pantauan media terlihat pekerjaan tersebut terkesan asal asalan selain tanpa di lakukan pengkerasan terlebih dahulu besi yg di siap kan pun terlihat tidak layak ,dan lebih mengherankan lagi tidak ada pengawas dari dinas terkait yg berada di lokasi hingga tim wartawan menunggu sampai pukul 02 dini hari.

Ini menunjukan lemahnya pengawasan pemerintah yang menjadi Tugas dan Kewenangan PPTK Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020 .
Jika hal ini di biarkan tentu akan melahirkan dampak pemikiran buruk dan kurang nya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
Apalagi jika hal ini benar benar melanggar dan di anggap bagian dari korupsi maka tentunya bisa di katakan merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sabagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.