Pemerintah Desa Sukamanah beserta jajaran RT, RW, Kadus dan satpol PP serta Babinsa desa Sukamanah menggerebek tempat penjualan Tramadol dan Eximer di wilayahnya, Minggu malam (16/4/2023). Kepala Desa Sukamanah, Hadi S. mengatakan Ada 4 tempat Penjualan Tramadol dan Eximer di wilayah kami, yaitu di RT 05 RW 09, di RT 15 RW 06, di RT 07 RW 03 dan di RT 02 RW 01. ad yg sudah jualan 3 bulan, dan ada yang baru sebulan, ujarnya. Kegiatan ini kami lakukan berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya toko yang menjual tramadol dan Eximer di wilayahnya. saya berkordinasi dengan satpol PP dan Babinsa melakukan penggerebekan toko Tramadol dan Eximer, ungkapnya. Kami sampaikan kepada para penjaga toko tersebut, hal ini di lakukan berdasarkan aduan dari masyarakat, bahwa toko harus ditutup. obat yang dijual toko tersebut, yang saya dapat hanya Tramadol, obat itu saya bawa untuk di tanyakan ke dokter, mengenai jenis dan efek serta aturan penjualan obat tersebut, bila nanti dari informasi yang didapat itu memang obat yang dilarang, Kami akan laporkan ke pihak berwenang , menyimpulkan. hal senada di sampaikan oleh ketua RT 05 RW 09, Dedi. saya pernah menemui penjaga toko, ini toko apa, penjaga toko hanya menjawab ini toko obat, tapi yang terpajang di toko tersebut hanya barang-barang kosmetik, saat d minta izin dinkesnya, penjaga toko tidak bisa menunjukkan suratnya, ungkap Dedi. Obat Golongan G atau “Gevaarliik” yang berarti “Berbahaya”, seperti, Tramadol HCL, Eximer, Trihexphenidy yang banyak dijual bebas tanpa aturan dan resep dari dokter. Padahal obat jenis psikotropika ini jika dikonsumsi secara rutin sebagai penenang dapat merusak saraf otak bahkan menyebabkan kematian bagi pengguna konsumsi yang berlebihan. Sebagaimana tercantum dalam aturan kesehatan, Undang-undang Pasal 98 No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Atau Psikotropika. (Taufik) Post navigation Jaga Kondusifitas Jelang Idul Fitri, Polres Bogor Gelar Patroli Gabungan Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Pemudik