Gerbang Media Nasional
Laporan : Tim
BOGOR, GMN – Marak Toko Modern atau lebih dikenal Minimarket diwilayah kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Jawa Barat yang diduga melanggar jam operasional merupakan persoalan klasik yang seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah daerah khususnya Penegak Perda Dan sepatutnya segera ditindaklanjuti.
Hal ini menjadi sorotan Aktifis Sosial sekaligus Sosial Control dikabupaten Bogor, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Romi Sikumbang menyampaikan dari hasil Investigasi kami dilapangan masih banyak Mini Market yang diduga melanggar jam operasional.
“Hasil investigasi dilapangan diwilayah Cileungsi kami menemukan beberapa Minimarket beroperasi lebih dari jam 24.00 wib,”ujarnya Jumat (13/1/2023)
Padahal menurutnya sesuai Perda No 11 tahun 2012 Pasal 8-9 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tentang jam operasional mini market dibatasi hanya sampai Jam 22.00 wib.
“Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 11 tahun 2012 yang membatasi jam operasional mini market,tapi faktanya banyak yang melebihi jam operasional,” katanya lagi.
Lebih lanjut dirinya meminta kepada penegak Perda Satpol PP kabupaten Bogor menertibkan dan memberikan Sanksi kepada mini market tersebut.
“Saya minta Satpol PP segera turun dan sidak untuk menertibkan toko modern tersebut”, pintanya
Romi juga mengatakan kami sudah berkirim surat ke Satpol PP kabupaten Bogor dengan melampirkan data temuan kami untuk mendorong Penegak Perda segera menindaklanjutinya.
“Kami sudah layangkan surat permintaan sidak kepada kepala Satpol PP kabupaten Bogor, agar penegak Perda Sidak minimarket yang melanggar Perda,” tutupnya.
More Stories
Polsek Cibinong Sediki Pelaku Pencurian Yang Beraksi di Sebuah Kantor koperasi
Polsek Babakan Madang Polres Bogor Dalami Aksi Koboi Seorang Pengendara Yang Acungkan Senjata Saat Terjadi Kemacetan Arus Lalu Lintas
DUA PENGENDARA BERSENGGOLAN HINGGA AKIBATKAN KERIBUTAN, PIHAK KEPOLISIAN DATANG KE LOKASI KEJADIAN