Gerbang Media Nasional
Laporan : M Taufik
BOGOR, GMN – Pengungkapan terhadap dua orang pelaku pencurian handphone warga desa pasir jaya kecamatan Cigombong di Ungkap Unit Reskrim Polsek Cijeruk, Pada Rabu (21/09).
Pengungkapan yang dilakukan Polsek Cijeruk tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang di lakukan oleh unit Reskrim Polsek Cijeruk terkait laporan pencurian pada Senin 19 September 2022.
Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo S.H.,M.H mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi di rumah milik korban yakni S, yang mana para pelaku ini melakukan pencurian handphone milik saudara S yang di simpan di atas laci masuk melalui jendela.
dalam pengungkapan yang berhasil kita lakukan ini kita amankan dua orang pelaku berinisial BJS (44) dan JM (30). berikut barang bukti dua buah handphone.
Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun, ungkap Kompol Sumijo.
More Stories
Polsek Cibinong Sediki Pelaku Pencurian Yang Beraksi di Sebuah Kantor koperasi
Polsek Babakan Madang Polres Bogor Dalami Aksi Koboi Seorang Pengendara Yang Acungkan Senjata Saat Terjadi Kemacetan Arus Lalu Lintas
DUA PENGENDARA BERSENGGOLAN HINGGA AKIBATKAN KERIBUTAN, PIHAK KEPOLISIAN DATANG KE LOKASI KEJADIAN