CILEUNGSI_BOGOR, GERBANG MEDIA NASIONAL – Jajaran Satreskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas nonsubsidi rumahan. Praktek curang itu dilakukan di sebuah rumah di Kampung Limusnunggal RT 02 RW 03 Desa Limusnunggal kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat.

 

Salah satu tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi itu, yakni SP awal yang merupakan dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut, sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung gas elpiji yang sudah dioplos untuk dijual kembali.

 

 

“Hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji,” Kata Panit Reskrim Polsek Cileungsi Ipda Hendrik Hartono mewakili Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen di Mako Polsek Cileungsi Selasa (4/7/2023) kepada sejumlah Wartawan.

 

Hendrik mengungkap modus operandi pengoplosan ini, yakni para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram (subsidi gas) ke dalam tabung gas 12 kilogram (gas nonsubsidi). Praktik ini sudah berjalan selama dua tahun.

 

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 60 tabung kosong 3 kilogram, 10 tabung 12 kilogram, 4 tabung 5,5 Kilogram, 4 alat suntik gas modif 1 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti.

 

“Modus operandinya ialah pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg, dan dijual ke masyarakat dengan harga dipasaran,” ujar Panit Reskrim Polsek Cileungsi.

 

Ipda Hendrik juga mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cileungsi.

 

“Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,”terangnya.

 

Ipda Hendrik juga mengingatkan agar tidak ada lagi masyarakat yang berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji nonsubsidi.

 

“Sebab selain melanggar hukum dan bisa dipidana dengan ancaman penjara selama 6 tahun, pengoplosan gas juga berbahaya karena bisa meledak. Selain itu juga merugikan masyarakat lain,” tutupnya.(Fik)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *