CILEUNGSI_BOGOR, GERBANG MEDIA NASIONAL – Adanya pembangunan Ruko Naro Center Point yang sudah mulai di pasarkan atau dikomersilkan kepada konsumen, yang terletak di Jalan Raya Narogong, KM. 23, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga melanggar aturan, baik Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat bahkan Peraturan Pemerintah (PP). Terkait peraturan yang diduga dilanggar oleh pihak pengembang Ruko Naro Center point, disinyalir seperti Peraturan Gubernur Daerah provinsi Jawa barat Nomor 21 Tahun 2012, tentang garis sepadan jalan (GSJ) yaitu garis batas pekarangan terdepan yang diperuntukkan untuk jalur instalasi air, listrik, gas, serta saluran – saluran pembuangan. Sejalan dengan perda provinsi jabar, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 juga diatur tentang Ketertiban Umum. Selain itu senada garis sepadan jalan (GSB) juga disebutkan pula pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Terkait rekomendasi analisa dampak lingkungan (amdal) dan analisa dampak lalulintas (amdalalin) dari dinas terkait pun disoal, pasalnya di areal pembangunan Ruko Naro Center Point tepat bersinggungan langsung dengan jalan milik provinsi, dan diketahui sebagai akses jalur rawan kemacetan, terlebih lagi kedepannya akan ada penambahan kapasitas kendaraan yang keluar masuk areal ruko naro center point tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, Bagus selaku Divisi Hukum di kawasan ruko naro center point mengatakan bahwa pembangunan Ruko ini masuk dalam kawasan industri. “jadi perizinan seperti apa dan dari mana itu biar saya bisa jawab, karena ini dikawasan industri, apakah dari pemda kabupaten bogor atau provinsi. Dan saya rasa bangunan ini selesai, perizinannya sudah lengkap semua,” ujarnya, pada Minggu, (11/06/23) Parahnya lagi dituding pihak pengembang naro center point tidak mempedulikan akan adanya fasilitas umum drainase pembuangan air yang seharusnya berada di areal GSJ, faktanya oleh pengembang, drainase ditutup begitu saja dengan membangun hiasan taman menjorong langsung ke jalan, dampaknya berpotensi terjadi genangan air di akses jalan raya pada saat hujan. Kepala Desa Dayeuh, Jamhali BJ, SE, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa Ijin lingkungan atau izin warga, yaitu sebuah surat yang ditandatangani oleh warga 10 orang diketahui ketua RT dan RW, serta Kepala Desa dan Camat. Surat tersebut, sebagai dasar untuk mendapatkan Izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Guna Bangunan (PGB), “Tanpa surat itu tidak boleh membangun bentuk bangunan apapun,” jelas Kepala Desa Dayeuh, Jamhali BJ, SE. Kepala desa juga menjelaskan bahwa sebelum berdirinya suatu bangunan harus memperhatikan fasilitas umum terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan orang banyak. “Mereka tidak pernah melakukan itu, tidak membuat drainase, menyerobot Ruang milik jalan (Rumija) atau daerah milik jalan (Damija), dan mereka jelas tidak permisi pada lingkungan,” tuturnya. Kepala Desa Dayeuh berharap, bagi pemilik/ pengembang ruko naro center point, untuk membuat surat ijin warga/lingkungan sesuai aturan. “Buatkan drainase, bongkar taman kembalikan rumija atau damija agar tidak timbul banjir dan potensi kecelakaan lalin, karena jalan jadi sempit,” ujarnya. “Adanya industri harus ada manfaat buat lingkungan, bukan merugikan lingkungan,” tutup Kades. Akibat drainase tidak dipedulikan oleh pengembang naro center point, banyak warga sekitar melakukan aksi protes akan fasilitas umum yang tidak diberikan oleh pihak pengembang properti itu. Hal ini diungkapkan salahsatu warga desa Dayeuh, I (55) mengatakan bahwa aksi yang dilakukan warga sekitar ialah bentuk protes akan tidak adanya kepedulian pihak pengembang naro center point terhadap lingkungan. “kita sudah musyawarah, hasilnya ada beberapa poin, perusahaan berjanji akan membangun drainase, memberikan kontribusi tenaga kerja dan yang diutamakan atau prioritas adalah warga lingkungan,” ujarnya. Banyak kalangan meminta kepada instansi terkait untuk meninjau kembali atas pembangunan ruko naro center point yang diduga langgar aturan. (Fik) Post navigation Melalui Konsultasi Publik, Bangun Kabupaten Bogor Dengan Mengedepankan Pendekatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Penyelidikan di Lakukan Polsek Gunung Putri Polres Bogor, Terkait Aksi Pembegalan Yang Terekam CCTV