Gerbang Media Nasional

Laporan cep Doy

 

Proyek Pembangunan Drainase Saluran di jln jalumpang Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

 

Berdasarkan hasil investigasi, di lokasi pembangunan tampaknya tidak terlihat adanya papan informasi dan diduga dikerjakan asal-asalan dengan tidak sesuai teknis pekerjaannya.

“Ini seperti proyek siluman, kan pembangunan pakai uang negara bukan uang pribadi, seharusnya sebelum dimulai pekerjaannya itu dipasang dulu papan informasinya supaya jelas, anggaran dari mana, volume pembangunan tinggi dan panjangnya berapa ‘kan gitu, agar masyarakat tau di lokasi Pembangunan ucap salah satu warga sekitar yang tidak mau di sebut kan namanya, Jumat (23/6/2023).

Belakangan, warga juga mengatakan selain tidak ada papan informasi, ia juga menduga bahwa pekerjaan dikerjakan asal-asalan.

 

“Ya bisa dilihat sendiri, masa pekerjaan seperti ini yang seharusnya  dasar Galian  di kasih adukan terlebih dahulu, ini malahan di pasang batu belah tetap aja dipasang

Selain itu, dia juga berharap Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang benar-benar mengawasi setiap pembangunan seperti ini.

“Saya berharap pihak PUPR atau pengawasnya lebih extra dalam mengawasi pembangunan dan turun langsung ke lapangan, contohnya seperti pembangunan ini,” harapnya

Sementara Tim Pelaksana Proyek Pembangunan tersebut jarang berada di lokasi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *