BOGOR, GERBANG MEDIA NASIONAL – Pihak kepolisian Polsek Ciawi Polres Bogor mengamankan 2 (dua) Orang Terduga pelaku penjual dan pengedar obat obat tanpa izin, Pelaku berinisial AA (23) dan AM (20) tersebut berhasil di wilayah Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Pada Minggu. ( 04/06/2023) Kapolsek Ciawi Polres Bogor Polda Jabar Kompol Agus Hidayat, SH,.MH mengatakan bahwa penangkapan kedua di duga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar. Dari Hasil Pengecekan lokasi dan akhirnya pihak kami dengan gerak cepat dari informasi masyarakat berhasil melakukan penangkapan tersebut dan kami amankan barang bukti berupa 4 lembar obat jenis tramadol dan 2 bungkus plastik kecil obat jenis hexymer. Saat ini terhadap kedua terduga pelaku sendiri masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Ciawi Polres Bogor, ungkap Kompol Agus Hidayat. (Fik) Post navigation Dugaan Pelecehan Yang Terjadi di Tenjolaya Bogor Berakhir Secara Kekeluargaan Unit Reskrim Polsek Cileungsi Mengamankan Penjual Sekaligus Pengedar Obat Daftar G Tanpa Ijin Edar