Gerbang Media Nasional Laporan :Redaksi ( Diana ) Karawang ,Media GMN – ramainya perbincangan mengenai berhentinya kasus Dugaan uang pokir oleh oknum anggota DPRD kab.karawang oleh kejaksaan Negri yg menganggap kasus tersebut belum memenuhi syarat hingga di sp3kan ,Menuai perhatian para praktisi Hukum kab.karawang Hendra Supriatna SH,MH.salah seorang pekatisi Hukum dari lembaga Advokasi LBH ARIA MANDALIKA mengatakan bahwa kebijakan yg di keluarkan oleh kejari mengenai sp3 kasus pokir merupakan hal yg perlu di selusuri kembali Pasalnya kasus tersebut memiliki bukti yg sudah cukup untuk di tindak lanjuti,dengan di keluarkan nya kebijakan tersebut maka ini menjadi tanda tanya yg melahirkan dugaan adanya kong kalingkong Sementara jelas ada salah satu oknum anggota DEWAN inesial (up) yg terbukti Menerima Uang dari Rekanan Kerja dan ada kwitansi pernyataan menjual pokir Saya akan mengajukan kembali kasus ini untuk gelar perkara ,karna kebijakan tersebut sangat irasional Saya menduga ini ada main mata atau kong kalingkong dengan para terduga Kasus yg sudah berjalan cukup lama menunggu malah di sp3kan Kalau hal ini di biarkan maka para pelaku kejahatan akan semakin meningkat dan terus mengakar .” Ucapnya Dengan adanya Bukti pengakuan dan kwitansi maka itu sudah menjadi dasar yang kuat untuk gugatan praperadilan .” Tambahnya Post navigation IBI KOSGORO 1957 Selenggarakan Prosesi Wisuda Sarjana VIII Tahun 2023 Sekelompok Massa Gelar Unras di PT.BBS Cijeruk, Pihak Kepolisian Lakukan Mediasi