Gerbang Media Nasional
Laporan :Redaksi ( Diana )

Karawang ,Media GMN – ramainya perbincangan mengenai berhentinya kasus Dugaan uang pokir oleh oknum anggota DPRD kab.karawang oleh kejaksaan Negri yg menganggap kasus tersebut belum memenuhi syarat hingga di sp3kan ,Menuai perhatian para praktisi Hukum kab.karawang

Hendra Supriatna SH,MH.salah seorang pekatisi Hukum dari lembaga Advokasi LBH ARIA MANDALIKA mengatakan bahwa kebijakan yg di keluarkan oleh kejari mengenai sp3 kasus pokir merupakan hal yg perlu di selusuri kembali
Pasalnya kasus tersebut memiliki bukti yg sudah cukup untuk di tindak lanjuti,dengan di keluarkan nya kebijakan tersebut maka ini menjadi tanda tanya yg melahirkan dugaan adanya kong kalingkong
Sementara jelas ada salah satu oknum anggota DEWAN inesial (up) yg terbukti Menerima Uang dari Rekanan Kerja dan ada kwitansi pernyataan menjual pokir

Saya akan mengajukan kembali kasus ini untuk gelar perkara ,karna kebijakan tersebut sangat irasional
Saya menduga ini ada main mata atau kong kalingkong dengan para terduga
Kasus yg sudah berjalan cukup lama menunggu malah di sp3kan
Kalau hal ini di biarkan maka para pelaku kejahatan akan semakin meningkat dan terus mengakar .” Ucapnya

Dengan adanya Bukti pengakuan dan kwitansi maka itu sudah menjadi dasar yang kuat untuk gugatan praperadilan .” Tambahnya

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *