Gerbang Media Nasional Laporan : GUNTORO ALI Karawang ,GMN -Sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Karawang terhadap upaya memberikan perhatian terhadap masyarakat khususnya petani sebagaimana dimanatkan perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Bupati karawang, Dr. Cellica Nurrachadiana telah menetapkan Perbup No. 13 Tahun 2022 tentang pengurangan PBB bagi objek pajak sawah. Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perbup pengurangan PBB bagi objek pajak sawah, Bapenda Kabupaten Karawang sebagai Organisasi perangkat daerah yang membidangi pajak daerah melaksanakan Sosialisasi Perbup tersebut. Sosialisasi dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 07, 08, dan 09 juni 2022 bertempat di Ball Room Front One Akhsaya Hotel Karawang, jl. Raya Telukjambe Timur, dengan peserta berjumlah 500 orang terdiri dari Camat, Kepala UPTD Pertanian, Koordinator PBB Kecamatan, Koordinator penyuluh pertanian dari petugas pemungut PBB Desa/Kelurahan serta pegawai Bapenda. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat karawang mengenai peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Bagi Objek Pajak Sawah. Pengurangan PBB sebesar 100% diberikan bagi Objek Pajak Sawah milik petani karawang dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 1 Hektare dengan NJOP Rp. 27.000,- sampai dengan Rp. 82.000,- Kegiatan sosialisasi menghadirkan Narasumber Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta dari Bapenda Kabupaten Karawang. Post navigation AHTRMI Sukses Peringati Hari LH Sedunia Kapolsek Jonggol evakuasi temu mayat di sungai