December 6, 2024

Sistem Bagi Hasil, Koperasi Syariah BMI Layani Pembiayaan Pedagang Kecil

Gerbang Media Nasional

Laporan : jms

Karawang, GMN – Dengan sifat gotong royong dan sistem bagi hasil, Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia atau Kopsyah BMI melayani permodalan yakni disebut pembiayaan mikro mitra usaha khususnya bagi para pedagang kecil.

“Untuk pembiayaan pertama platformnya maksimal Rp. 7 juta. Pengajuan pembiayaan tergantung kemampuan dan kebutuhan anggota sendiri. Ketentuan pengembaliannya, anggota mengembalikan pokok dan margin setiap Minggu-nya dengan ketentuan yang sudah diberlakukan,” ungkap Sunarianto Manager Cabang Koperasi Syariah BMI saat dihubungi di kantornya komplek Saraswati Cikampek Selatan, Jumat (8/4/2022).

Sunarianto menjelaskan, prosedur pembiayaan mikro mitra usaha tersebut harus membentuk kelompok atau dengan istilah rembug pusat ditingkat RT minimal 15 orang, maksimal 40 orang.

“Rembug pusat itu adalah perkumpulan anggota di suatu tempat untuk melakukan transaksi baik itu simpanan, pengajuan pembiayaan terkait pembiayaan maupun pengembalian pokok dan margin,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, persyaratan menjadi anggota Koperasi Syariah BMI yakni laki-laki maupun wanita yang sudah ber-KTP dan berkeluarga dengan sukarela. Dan anggota bersedia menyimpan simpanan wajib pertama sebesar Rp. 5 ribu, simpanan pokok Rp. 10 ribu dan administrasi Rp. 5 ribu.

“Untuk simpanan wajib disetorkan setiap pertemuan atau Mingguan dan simpanan pokok satu kali selama menjadi anggota,”ujarnya.

Setelah itu, dia berujar, anggota berhak mengakses fasilitas yang ada di Koperasi Syariah BMI baik itu simpanan, pembiayaan maupun fasilitas umum atau sosial.

Apabila anggota ada kendala dalam pengembalian pembiayaan, dia menerangkan, ada tiga alternatif penyelesaiannya.

“Pertama ada perpanjangan waktu dengan nominal pengembalian pembiayaannya diperkecil sesuai kemampuannya, cuma limit waktu bertambah tapi tidak menambah pokok dan margin. Kedua restrukturisasi pembiayaan baru dan ketiga pinjaman tanpa margin,”ungkapnya.

Terkait sistem persentasi bagi hasil, dia menuturkan, untuk simpanan sukarela per bulan setara 8 persen per tahun.

“Tapi untuk simpanan wajib yang masuk kepada modal koperasi itu akan kita perhitungkan setiap setahun sekali. SHU yang kita dapat 40 persen kita alokasi untuk anggota,” imbuhnya.

Sistem bagi hasil itu sambung dia, ada setiap bulan, ada setiap tahun.

“Kalau setiap bulan itu dari simpanan anggota pribadi. Kalau setiap tahun itu dari simpanan wajib yang kita pupuk untuk modal koperasi,”tuturnya.

Dia pun berharap, bagi masyarakat yang sudah beranggota Koperasi Syariah BMI dapat terbantu dengan permodalan yang marginnya minim itu dan anggota dapat terlepas dari jeratan permodalan di luar yang marginnya besar.

Kantor pusat Koperasi Syariah BMI di Tangerang itu, di awal bulan Maret 2022 pelayanan keanggotaan tengah dijalankan secara bertahap per desa di Kecamatan Cikampek.

“Contoh di Cikampek Selatan ini, ketika sudah dilayani atau tersosialisasikan di semua RT atau RW, nanti bertahap ke desa selanjutnya sampai satu kecamatan,”tambahnya.

Sebelumnya, untuk mensosialisasikan keberadaan Koperasi Syariah BMI di Karawang, kata dia, pihaknya menempuh tahapan operasional perizinan dari tingkat desa, Kecamatan dan Dinas Koperasi Karawang.

Setelah itu, lanjut dia, pihaknya mensosialisasikan melalui pertemuan umum di kantor desa dengan mengundang kepala desa, Aparatur desa, Dusun, RW,RT, ibu-ibu PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Sudah diketahui maksud dan tujuannya baru melangkah ke warga tingkat RT khususnya ibu-ibu yang memiliki usaha,”ungkap Sunar sapaan akrab manager Koperasi Syariah BMI cabang Cikampek.