Laporan : jams/rsm/gpr
Karawang, GMN – Diduga sebuah perusahaan katagori Usaha kecil dan Menengah (UKM ) yang memproduksi fairing motor di Dusun Bakanjati, RT 01, RW 03, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya.
Selain itu, perusahaan UKM tersebut diduga produksinya menggunakan bahan baku Resin Fiber dan katalis yang mengandung unsur B3.
Kepala Desa Pancawati Enjuh Juhana, S.H menyatakan, perusahaan tersebut secara legal formal tidak mempunyai izin domisili usaha dari desanya.
“Saya baru menjabat kepala desa baru 2 tahun, sampai saat ini belum ada laporannya ke desa,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (8/3/2022).
Kendati demikian, dia menilai, pihaknya positif thinking saja terhadap keberadaan perusahaan tersebut, karena masyarakatnya bisa bekerja dan saling menguntungkan.
“Apabila ada keluhan di masyarakat tentu perlu dikaji ulang,” ujarnya.
Namun, kata Enjuh, dirinya sudah menginstruksikan kepada kepala dusun untuk mengiventarisir perusahaan yang ada di lingkungan desa Pancawati.
“Nanti persoalan ini di acara minggon akan dibahas lagi,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan investigasi awak media, dampak terhadap lingkungan dari produksi fairing motor itu yakni bau yang menyengat dan pembuangan air limbah produksi langsung melalui saluran air lingkungan tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sedangkan, Mandor tenaga kerja perusahaan fairing motor mengatakan, pimpinan perusahaan sedang tidak ada di tempat.
“Orangnya lagi keluar belanja barang,” cetusnya saat dihubungi untuk meminta keterangan dengan pimpinan perusahaan tersebut.
More Stories
Ikatan Pengusaha Kenshuusei Indonesia Menggelar Munas ke III Bertema Menuju IKAPEKSI yang Modern Dan Beriman
Projek Ruang Terbuka Hijau Di kecamatan Kota Baru banyak kejanggalan….! Mandor tak mudah di temui di lokasi
RELAWAN H.BEDOY “BAGJA” BALAD ACEP & GINA JAMUGA