Gerbang Media Nasional
Laporan : li/cp
Karawang, GMN -Diduga struk biaya tagihan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Karawang di bulan Desember 2021 tidak transparan perinciannya, sehingga warga Pelanggan PDAM desa Karanganyar, Kecamatan Klari kembali menuai kekecewaan dan dibohongi.
“Sekarang Ini turun struk tagihan hanya globalnya saja yaitu pemakaian permeter kubik dan jumlah biaya tagihan yang harus dibayar tanpa mencantumkan harga permeter kubiknya. Ini jelas seolah – olah pelanggan tidak dibebani lagi retribusi kebersihan, ini benar-benar penipuan,”kata Umar pelanggan PDAM dengan nada kesal kepada media, Rabu (5/1/2022).
Bahkan Umar juga menilai, struk tagihan pelanggan PDAM bulan yang lalu juga ada kejanggalan, soalnya tarif permeter kubiknya berbeda – beda.
” Nih lihat dan amati dalam satu struk tagihan pelanggan jumlah total dari 24 kubik dibagi rincian nya menjadi tarif 10 permeter kubik harga Rp. 2700, 10 permeter kubik Rp. 3400 dan 4 permeter kubik Rp. 4400. Padahal tarif PDAM permeter kubik dengan harga Rp. 2700,” cetusnya.
Seperti diketahui sebelumnya, para pelanggan PDAM tersebut mengeluhkan dicantumkan retribusi kebersihan di struk tagihan karena kenyataannya tidak ada pelayanan penarikan sampah.
Sementara itu, Kepala Desa Karanganyar Ahmad Nurdin mengatakan, untuk mengatasi keluhan warganya sebagai pelanggan PDAM, seharusnya pihak PDAM cepat tanggap memberikan klarifikasi.
“Jangan dibiarkan berlarut – larut, pihak PDAM segera turun langsung ke pelanggan untuk memberikan penjelasan mengenai biaya tagihan yang terus berpolemik,” singkatnya.
More Stories
Solidaritas Perempuan Golkar Karawang, KPPG Siap Menangkan Paslon Acep-Gina
Ikatan Pengusaha Kenshuusei Indonesia Menggelar Munas ke III Bertema Menuju IKAPEKSI yang Modern Dan Beriman
Projek Ruang Terbuka Hijau Di kecamatan Kota Baru banyak kejanggalan….! Mandor tak mudah di temui di lokasi