Gerbang Media Nasional Laporan : M Taufik BOGOR, GMN – Polsek Gunungsindur melaksanakan Ops yustisi gabungan dengan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2 yang berlokasi di Jl. Raya Pembangunan Gunungsindur, pada Rabu (01/12). Ops yustisi gabungan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/376/Kpts/Per-UU/2021, tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 di Kab. Bogor. Dalam kegiatan ini Polsek Gunungsindur melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM didaerah Jawa dan Bali serta memberikan tindakan peneguran sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Hasil kegiatan Ops yustisi gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun sebanyak 30 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial.”, ujar Kapolsek Gunungsindur AKP Birman Simanullang, SH. Post navigation Pemkab Bogor Ingin Konferensi PWI Dapat Melahirkan Insan Pers Berkompetensi Polres Bogor Laksanakan Gerai Vaksinasi Covid 19 Kepada Masyarakat Kabupaten Bogor