Gerbang Media Nasional
Laporan : M Taufik
BOGOR, GMN – Ratusan anggota ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) mendatangi PT. Sorin Maharasa, yang berlokasi di Kawasan Industri Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (08/12/21).
Pasalnya PT. Sorin Maharasa diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada beberapa karyawannya yang diantaranya adalah anggota ormas BPPKB Banten.
Aksi yang dilakukan oleh ratusan anggota Ormas BPPKB Banten untuk menuntut hak beberapa karyawan yang di PHK dinilai sepihak oleh perusahaan sesuai UU ketenagakerjaan.
Ahmad Alfaris, Ketua BPPKB Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Citeureup mengungkapkan, aksi ini dilakukan untuk menuntut hak anggotanya yang menjadi karyawan PT. Sorin Maharasa yang diduga di PHK sepihak.
“Kita disini minta hak saudara-saudara kita yang sudah didzolimi, diputus kontrak secara sepihak,” ungkapnya kepada wartawan dilokasi aksi.
Ia pun menegaskan, aksi yang dilakukan oleh Ormas BPPKB adalah aksi damai.
“Aksi ini aksi damai dan tertib kita mengedepankan musyawarah untuk mufakat”,tegasnya.
“Kehadiran kita disini membela saudara kita, dan ini belum seberapa, kalau belum ada realisasi dari pihak manajemen kita akan undang massa lebih banyak lagi,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Apas ini pun menuturkan, aksi kami ini sudah mendapatkan izin dari pihak kepolisian, dan aksi ini akan berlangsung selama tiga hari.
“Setelah izin aksi kita habis kita akan perpanjang lagi, kita tidak akan berhenti sampai disini, kita akan terus membela keluarga kita hingga pihak perusahaan bisa merealisasikan tuntutan kami,” terangnya.
Menurut Apas, terkait hasil mediasi setelah dilakukan mediasi dengan durasi kurang lebih dua jam, dirinya melihat ada itikad baik dari pihak perusahaan.
“Ini belum deal cuma kita harus menghargai pihak kepolisian yang memfasilitasi kami untuk mediasi, nanti kalau belum ada hasil yang kita inginkan, kita akan lakukan aksi damai lagi, kami hanya meminta Kejelasan pihak yang diduga telah melakukan PHK sepihak,” tukasnya.
Sementara itu, Jessica, Head of marketing PT. Sorin Maharasa menampik bahwa perusahaan memutus kontrak dengan sepihak, karena menurutnya, seluruh keputusan yang dilakukan oleh perusahaan sudah melalui kajian yang mendalam dan sesuai dari hasil audit internal.
“Dari hasil audit tersebut seluruh karyawan yang bersangkutan telah terbukti dan mengakui bahwa yang bersangkutan telah melakukan penggelapan, pemalsuan dan perbuatan melanggar hukum,” katanya saat ditemui di PT. Sorin.
Ia pun sedikit menggambarkan, pada musyawarah (12/11/2021) lalu, telah ditetapkan hasil awal yaitu seluruh karyawan beritikad baik untuk berdamai dengan bersedia mengundurkan diri.
“Perusahaan pun pada akhrinya memutuskan untuk menghapuskan ganti rugi yang semestinya dilakukan oleh para karyawan tersebut,” ucap Jessica.
Lalu, adapun tuntutan dari pihak Ormas BPPKB Banten terkait tidak dibayarkannya hak-hak karyawan, menurutnya, sesuai pernyataan serta bukti-bukti yang ada, maka hak-hak karyawan tersebut yang mengundurkan diri tidak sama dengan karyawan yang dilakukan PHK sepihak.
“Dengan kata lain, sesuai Peraturan Perusahaan dan undang-undang ketenagakerjaan, seluruh hak berupa uang pesangon atau penghargaan tidak melekat jika karyawan tersebut mengundurkan diri,” tuturnya.
Sebagai informasi, lanjut Jessica, dari tujuh belas karyawan tersebut, hanya ada satu karyawan tetap dan enam belas karyawan kontrak.
“Dimana kompensasi atas kebijakan penghargaan kerja tidak berlaku untuk enam belas karyawan tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya PT. Sorin Maharasa merumahkan 17 Karyawan bagian distribusi dengan dugaan adanya penggelapan dana distribusi sehingga perusahaan melakukan peneguran kepada karyawan tersebut.
More Stories
Polsek Cibinong Sediki Pelaku Pencurian Yang Beraksi di Sebuah Kantor koperasi
Polsek Babakan Madang Polres Bogor Dalami Aksi Koboi Seorang Pengendara Yang Acungkan Senjata Saat Terjadi Kemacetan Arus Lalu Lintas
DUA PENGENDARA BERSENGGOLAN HINGGA AKIBATKAN KERIBUTAN, PIHAK KEPOLISIAN DATANG KE LOKASI KEJADIAN