Pewarta : Tb Djuhari S BOGOR, – GMN – Maraknya praktik usaha galian C ilegal di wilayah timur Kabupaten Bogor, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) buka suara. Wakil ketua LSM Penjara, Abah Rahya mengaku geram terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, yang dinilai tidak tegas dalam menindak pengusaha yang melanggar Perda tersebut, Salah satunya seperti terjadi saat ini yang beroperasi di Kecamatan yang ada di kabupaten Bogor, sperti kecamatan Citeureup dan Babakan Madang. “Kegiatan tersebut sudah lama dilakukan, namun belum ada tindakan tegas dari Penegak Perda Kabupaten Bogor,” kata Rahya, kepada awak media Jumat (15/10/21). Rahya menyebut, saat ini sedang marak dan menjamur seperti galian tanah merah dan galian batu karang atau galian limstun diatas tanah milik adat dan Perhutani. “Semua para pelaku ini adalah Ilegal, tidak mengantongi Ijin tambang,” tegasnya. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan jika persoalan legalitas tambang berada di provinsi. Namun dirinya tidak menampik, jika di wilayah Kabupaten Bogor masih banyak terjadi praktik usaha galian ilegal tersebut. “Makanya nanti saya mau lihat, dan bikin laporan kajian untuk ditindaklanjuti ke provinsi,” singkatnya. Untuk diketahui, data LSM Penjara menyebut, adapun lokasi galian tanah dan batu karang ilegal tersebut, diantaranya berada di Desa Lulut Kecamatan Klapanunggal, Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal, Desa Klapanunggal Kec Klapanunggal, Desa Sirnagalih Kecamatan Jonggol Galian Tanah merah di atas tanah lahan Aset Desa, Desa Sukanegara Kecamatan Jonggol Galian tanah merah, Desa Cibatutiga Kecamatan Cariu, Galian tanah merah dan Desa Kadumanggu kecamatan Babakan Madang, Galian Sukahati Kecamatan Citeureup. Post navigation 5 Personil Bhabinkamtimas, Nakes dan Relawan sebanyak 49 Orang mendapatkan penghargaan Polsek Kemang Monitoring Kegiatan Vaksinasi Massal Indonesia Pasti Bisa III