Gerbang Media Nasional
Laporan : Red
Karawang, GMN – Gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap tergugat Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) dan Bupati Karawang (dr. Cellica Nurrachadian) sebagai turut tergugat, terkait banjir diawal tahun 2021 telah memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/9/2021).
Fajar Saktiawan Nugraha,S.H. selaku penggagas tim advokasi korban banjir Cikaranggelam mengatakan, ada sejumlah 300 orang tidak dapat masuk sebagai anggota kelompok penggugat karena hakim tidak dapat menerima perubahan berkas gugatan terkecuali gugatan dicabut terlebih dahulu.
Seharusnya, dia menyebut, total anggota kelompok korban banjir menjadi 334 Rumah/KK dari 5 Desa (Dawuan Tengah,Dawuan Barat, Cikampek Selatan, Cikampek Timur dan Desa di luar kecamatan Cikampek yaitu Desa Purwasari) terhitung jumlah total kerugian menjadi Rp.35.197.446.000,-.
“Kami sudah mengusahakan semaksimal mungkin agar berkas gugatan dapat diterima. Namun akhirnya kami menerima hasil tersebut karena prinsipnya kami ingin Cikampek tidak banjir dan sangat menginginkan untuk 3 hal tercapai yaitu:
1. kembalikan kapasitas Situ Kamojing seperti awal dibangun
2. normalisasi 3 aliran air (Sp.Ciparage,Sp,Tarum Tengah dan Karanggelam)
3. Menaikkan Cikaranggelam di atas irigasi tarum timur, ” katanya saat dihubungi.
Dengan adanya gugatan itu pihak Pemerintah Daerah Karawang, kata dia, seharusnya berterimakasih karena gugatan itu akan mendapatkan lebih diprioritaskan.
Fajar juga menuturkan, dalam Undang-Undang Dasar 1945,Pasal 28H ayat (1) :
menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.
Kuasa Hukum dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum dan Pemda Karawang hadir dalam sidang tersebut. Untuk sidang selanjutnya di laksanakan minggu depan (16/9) di PN Bandung.
More Stories
Pemilik tanah muncul di tengah isu rencana pembongkaran relokasi pedagang kaki lima oleh camat cikampek
Polemik Revisi UU TNI,Praktisi Hukum Ujang Suhana,SH :ini lebih Menguatkan dalam Menjaga keamanan negara dan membela rakyat
Karawang Menjadi Tuan rumah program ketahanan pangan lapas kelas IIA Bertajuk panen raya dan Bakti Sosial