May 23, 2025

Sidang Pertama Dimulai, Korban Banjir Cikaranggelam Gugat BBWS dan Bupati Karawang 

Gerbang Media Nasional

Laporan : Red

Karawang, GMN – Gugatan perwakilan kelompok (class action)  terhadap tergugat Balai Besar Wilayah Sungai  Citarum (BBWS) dan Bupati Karawang (dr. Cellica  Nurrachadian) sebagai turut tergugat, terkait banjir  diawal tahun 2021 telah memasuki sidang pertama  di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/9/2021).

Fajar Saktiawan Nugraha,S.H. selaku penggagas tim advokasi  korban banjir Cikaranggelam mengatakan,  ada sejumlah 300 orang tidak dapat masuk sebagai anggota kelompok penggugat karena  hakim tidak dapat menerima perubahan berkas gugatan terkecuali gugatan dicabut terlebih dahulu.

Seharusnya, dia menyebut, total anggota kelompok korban banjir menjadi 334 Rumah/KK dari 5 Desa (Dawuan  Tengah,Dawuan Barat, Cikampek Selatan, Cikampek Timur dan Desa di luar kecamatan Cikampek yaitu  Desa Purwasari) terhitung jumlah total kerugian menjadi Rp.35.197.446.000,-.

“Kami sudah mengusahakan semaksimal mungkin agar berkas gugatan dapat  diterima. Namun akhirnya kami menerima hasil tersebut karena prinsipnya kami ingin Cikampek tidak  banjir dan sangat menginginkan untuk 3 hal tercapai yaitu:
1. kembalikan kapasitas Situ Kamojing  seperti awal dibangun
2. normalisasi 3 aliran air (Sp.Ciparage,Sp,Tarum Tengah dan Karanggelam)
3. Menaikkan Cikaranggelam di atas irigasi tarum timur, ” katanya saat dihubungi.

Dengan adanya gugatan itu pihak Pemerintah Daerah Karawang, kata dia, seharusnya berterimakasih karena gugatan itu akan  mendapatkan lebih diprioritaskan.

Fajar juga menuturkan, dalam Undang-Undang Dasar 1945,Pasal 28H ayat (1) :
menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan  mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam  pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta sebagai salah satu upaya membangun manusia  Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.

Kuasa Hukum dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum dan  Pemda Karawang hadir dalam sidang tersebut. Untuk sidang selanjutnya di laksanakan minggu depan  (16/9) di PN Bandung.