December 3, 2024

Gugatan Class Action Korban Banjir Cikampek Ditolak, Ini Alasannya

Gerbang Media Nasional

Laporan : Redaksi

Karawang, GMN – Dalam sidang ketiga di ruang Mudjono Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan class action korban banjir Cikampek terhadap tergugat Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) dan Bupati Karawang (dr. Cellica Nurrachadian).

Majelis hakim yang diketuai Syarip menolak perkara tersebut dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/09).

Inisiator gugatan Fajar Saktiawan Nugraha, SH menjelaskan, penolakan gugatan class action lantaran majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi salah satu persyaratan kriteria dalam gugatan class action sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2002 yaitu tidak terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis gugatan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya. Artinya, gugatan class action korban banjir Cikampek tak bisa dilanjutkan.

“Saya merasa tidak puas atas putusan sela ini karena wakil kelompok adalah benar termasuk korban banjir dan keluarganya terdaftar sebagai anggota kelompok akibat back pass air yang tidak dapat mengalir melalui syphon karena kelalai dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap endapan lumpur dan sampah yang menumpuk di dalamnya. Bahkan rumah perwakilan kelompok tak kurang dari 200 meter dari syphon, ” katanya saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).

Lebih lanjut Fajar menerangkan bahwa dari hasil kajian dalam aspek tata ruang wilayah, sosio-kultural, historis, hidrologi dan mitigasi membuktikan sudah 20 tahun warga di sekitar syphon (Desa Dawuan Tengah dan Dawuan Barat) dibuat menderita lantaran banjir yang terjadi mengakibatkan kerugian yang sudah tidak terhitung lagi nilainya.

“Dalam 10 tahun terakhir seiring dengan padatnya penduduk yakni Desa Purwasari, Cikampek Selatan, Cikampek Timur luasan banjir pun kian meluas. Dan bukan tidak mungkin menurut hasil kajian kami di Aliansi Warga Sipil Kota Cikampek (Awasi Kota Cikampek) dalam tujuh tahun kedepan jika tidak ada perubahan di hilir aliran air (sypon) akan melebar ke beberapa desa yaitu Dawuan Timur, Cikampek Barat dan Cikampek Kota atau stasiun Cikampek,” ungkapnya.

Dalam materi gugatan class action, pihaknya menuntut para tergugat untuk menaikan aliran sungai cikaranggelam di atas Irigasi tarum timur, melakukan normalisasi Sp.Ciparage, Sp.Tarum Tengah, Aliran cikaranggelam dan memperdalam serta memperluas Situ Kamojing dalam jangka waktu 1 tahun.

“Kami dari tim advokasi hukum sedang mempertimbangkan untuk banding atau menempuh gugatan ulang class action,” tegasnya.

Menurutnya, dapat dipastikan dari data yang ada sejumlah 336 orang bisa menjadi ribuan orang. Karena dari sumber data lain yang valid untuk Desa Cikampek Timur saja ada 494 kepala keluarga terdiri dari tiga dusun dan delapan RW.

“Kami pun insya Allah pada hari rabu 29 September 2021 akan melaksanakan audiensi dengan DPRD Karawang perihal himbauan cuaca extream dari BMKG yang menurut kami berpotensi banjir kembali dalam waktu dekat,”ucapnya.