Gerbang Media Nasional
Laporan : M Taufik
BOGOR, GMN – Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Andri Alam, S. H.,S.I.K.,M.M beserta jajaran unit Reskrim berhasil mengungkap peredaran uang palsu di masa PPKM level IV (11/08).
Aksi pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan temuan langsung dilapangan oleh unit reskrim yang dipimpin oleh AKP Enjo Sutarjo,M.H pada hari Selasa (10/08). Yang bermodus membelanjakan uang palsu ke 11 warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.
“Kedua Tersangka berinisial AG (48 tahun) dan AR (23 tahun) asal Klapanunggal Bogor, beserta barangbukti berupa uang palsu senilai Rp. 1.500.000,-, uang kembalian warung Rp. 330.000,- dan 5 bungkus rokok. Telah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia”. Ungkap AKBP Harun,S.I.K.
More Stories
Dalam Rangka HUT Polwan Ke 74 Polwan Polres Bogor Lakukan Kegiatan Anjangsana
5 Wartawan gadungan lakukan Pemerasan, 2 Tersangka berhasil ditangkap
Kapolda Jabar Tinjau Pelaksanaan Gebyar Vaksinasi Massal Presisi Di SPN Polda Jabar