Gerbang Media Nasional Lap : Red Karawang, GMN – Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Desa Purwasari tengah menjadi sorotan tajam. Alokasi dan realisasi dana sosial dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dinilai masih sangat lemah dan belum menyentuh sektor krusial, khususnya bidang pendidikan. Keluhan ini muncul seiring dengan meningkatnya ekspektasi warga terhadap kontribusi usaha nyata dalam mendongkrak kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal. “CSR di Desa Purwasari dinilai masih sangat lemah dan belum memberikan dampak signifikan terhadap sektor pendidikan,” ujar Diana, salah seorang perwakilan warga, Sabtu (23/5/2026). Menurutnya, pemanfaatan dana CSR hendaknya dapat dioptimalkan untuk perbaikan fasilitas sekolah, beasiswa bagi siswa kurang mampu, hingga penyediaan fasilitas penunjang belajar yang mencukupi demi masa depan generasi muda di Purwasari. Payung Hukum yang Mewajibkan CSR Minimnya dampak CSR di sektor pendidikan ini dinilai ironis, mengingat regulasi di Indonesia secara tegas mengamanatkan kewajiban sosial tersebut bagi dunia usaha. Secara hukum, pelaksanaan CSR atau TJSL di Indonesia wajib berpedoman pada sejumlah aturan ketat, di antaranya: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Berdasarkan Pasal 74, perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan secara mutlak untuk menyelenggarakan TJSL. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Pasal 15 huruf b menetapkan bahwa setiap penanam modal, baik domestik maupun asing, memiliki kewajiban hukum untuk menyelenggarakan TJSL. PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas: Peraturan ini mengendalikan tata cara pelaksanaan CSR agar berjalan efektif dan sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan serta kesejahteraan sosial. Permensos No. 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha: Menjadi kompas teknis agar penyaluran dana CSR menyasar langsung pada aspek kesejahteraan sosial, masyarakat termasuk pendidikan. Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan yang Lalai Sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, program CSR bukan sekedar aksi sukarela (sukarela), melainkan sebuah kewajiban hukum (mandatory). Perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan atau melanggar ketentuan pelaksanaan CSR mengancam konsekuensi hukum yang berat. Sanksi administratif yang membayangi perusahaan nakal mulai dari pemberian peringatan tertulis, tindakan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha secara permanen. Warga Desa Purwasari berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk memberikan komitmen CSR perusahaan di wilayah mereka. Pengawasan ketat yang diperlukan agar dana TJSL tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, melainkan benar-benar hadir sebagai solusi nyata bagi pendidikan anak bangsa. Post navigation Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0201/Medan, Tekankan Prajurit Bantu Kesulitan Rakyat UPORIA BOBOTOH VIKING SUBANG RIBUAN BOBOTOH PADATI ALUN-ALUN SUBANG NOBAR PERSIB VS PERSIJAP JEPARA BERSAMA BUPATI SUBANG