Gerbang Media Nasional
Laporan : red
Karawang ,Gmn – berawal dari Pernyataan penyidik kepolisian sektor Klari – Polres Karawang berinisial D di media online (25/5/2021) terkait tersangka Td melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUH-Pidana dan sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 217 / IX / 2020 / Jbr / Res. Krw / Sek. Klari, tanggal 08 September 2020. Demikian juga berdasarkan hasil lidik dan telah dibuatkan Laporan Hasil Penyidikan (LHP) maka unsur pidananya telah terpenuhi.
Namun menyikapai pemberitaan tersebut yang beredar orang tua tersangka Td (Tarman) kembali angkat bicara ! Dalam pernyataan ayah dari seorang terduga sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dan penipuan menurutnya hal itu merupakan masih penuh tanda tanya
“Ini kan masalah utang – piutang, sengketa perdata kok bisa dipidanakan. Disini disangkakan dugaan penipuan dan penggelapan, apa yang ditipunya dan apa yang digelapkannya,” tanya Tarman,saat dikonfirmasi Selasa malam (25/5/2021).
Terkait anaknya mempunyai perkara utang – piutang, dia menjelaskan, usaha anaknya sedang bangkrut atau pailit.
Menurutnya, dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Dia pun berharap, memohon pada Kepolisian agar sengketa utang piutang anaknya jangan dijadikan tersangka pidana,kalaupun seandainy ada jerat pidana mohon penjelasannya
” berbicara hutang pi utang ! tedi Bukan tidak mau bayar, bahkan saya sebagai orang tuanya ikut tanggungjawab pernah menyicil walaupun baru 1 kali,” ungkapnya.
Sementara Dia pun berharap, memohon pada Kepolisian agar sengketa utang piutang anaknya jangan dijadikan pidana.
Mengingat (Td) adalah tulang punggung dari keluarganya
Sebagai orang tua dari Td ia pun tidak tau kesalahan apa yang di lakukan anaknya dalam unsur pidana tersebut
Adapun terkait pemberitaan di salah satu media online yang beredar dengan adanya pernyataan bahwasannya media yang memberitakan sebelumnya tidak konfirmasi pada pihak kepolisian Polsek Klari – Polres Karawang , namun menurut salah satu wartawan yang menulis berita tersebut bahwa sebelumnya pada tanggal 18/1/2021 beberapa awak media telah konfirmasi terhadap penyidik saat tersangka (Td)masih dalam berstatuskan saksi dalam penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan “menurut salah satu media yang hadir saat confirmasi
More Stories
Dewasena Siapkan Puluhan Ribu Relawan Untuk Kawal Suara Aep-Maslani ke 309 Desa/Kelurahan
Ketum laskar NKRI : Tangkap juka ASN dan Kepal Desa terlibat Money politik ,Akan Dapat Hadiah…..!
Satpol PP Karawang Bersama KPPBC Purwakarta Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pemberantasan Cukai Hasil Tembakau