Gerbang Media Nasional
Laporan : Biro Bogor
Sat Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap 2 tersangka Peredaran Ganja sebesar 7,5 KG yang Akan di edarkan di wilayah Kabupaten Bogor pada Kamis (29/04)
Diman Pelaku Yaitu SK (21) dan MA (22) tersebut mendapat barang dari seorang DPO (EX) yang berada di Padang, Sumatera Barat dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman barang ke pada kedua tersangka SK dan MA dengan mencampurkannya dengan bumbu makanan sebanyak 2
Selain itu para tersangka tersebut juga mengalihkan alamat pengiriman yang seharusnya dikirimkan ke Jalan Raya Ciawi Kelurahan Sindang barang Bogor Timur, menjadi ke depan Mall Boxies 123 Tajur untuk mengelabui petugas.
Dari Pengakuan Para pelaku SK dan MA tersebut dalam mengedarkan ganja-ganja tersebut pun menunggu arahan dari DPO (EX) yang berada di Padang Sumatra Barat, dengan di berikan No Handphone pembeli yang kemudian apara tersangka SK dan MA pun menemui pembelian sesuai dengan alamat yang telah di berikan DPO (EX)
Diaman dalam transaksi pembelian tersebut pembayarannya di lakukan dengan cara di transfer ke DPO (EX). diaman dari hasil penjualan tersebut tersangka SK dan MA mendapatkan imbalan sebesar Rp.350.000 dari DPO (EX) Setiap sekali antar ganja kepada pembeli.
Atas perbuatannya para pelaku pun akan di kenakan dengan pasal 114 (2) dan atau Pasal 111 Ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal 10 Milyar Rupiah, Ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra Mulyana S.H., S.I.K. ( Fix )
More Stories
Dewasena Siapkan Puluhan Ribu Relawan Untuk Kawal Suara Aep-Maslani ke 309 Desa/Kelurahan
Ketum laskar NKRI : Tangkap juka ASN dan Kepal Desa terlibat Money politik ,Akan Dapat Hadiah…..!
Satpol PP Karawang Bersama KPPBC Purwakarta Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pemberantasan Cukai Hasil Tembakau