Laporan :Red
Karawang ,Gmn -polemik yang yang terjadi di desa linggar sari akhir akhir ini menjadi perhatian publik
Pasalnya muncul sekumpulan pemuda yang mengaku dari forum komunikasi pemuda linggar sari ( FKPl) ,setelah mendatangi kantor desa linggar sari beberapa hari sebelumnya,kali ini kembali kumpulan pemuda yang mengaku fkpl menuntut kepengurusan BUMDES untuk transfarasi administrasi
Fkpl menuntut dengan beberapa pertanyaan yang di ajukan kepada ketua Bumdes desa linggar sari trrkait beberapa hal
1.tentang domisili ketua yang sudah bukan lagi warga desa linggar sari
2.laporan keuangan secara detail
3.laporan spj kepada inspektorat di anggap tidak transparan
4.pembekuan tabungan Bumdes untuk sementaran
Dalam hal ini Direktur bumdes memaparkan dengan sedetilnya prihal laporan keuangan bumdes selama ia menjabat ,terkait dengan domisili keberadaan tempat tinggalnya sekarang ia mengaku sudah bukan warga desa linggar sari di pertengahan tahun 2020
Namun ia belum mengundurkan diri dengan alasan menunggu berakhirnya proses Riksus (pemeriksaan khusus)dari inspektorat
Saya bertanggung jawab selama saya menjabat dan bentuk pertanggung jawaban saya itu makanya harus menunggu sampe proses Riksus selesai ( ujarnya)
Di sisi lain Aab abdul Malik angkat bicara selaku pendamping desa.!
Beliau mengatakan tentang kegiatan musyawarah hari ini di anggap cacat secara hukum
Menurut Aab “menuntut atau menanyakan transparasi administrasi bumdes itu sah saja tapi ketika mengatas namakan forum komunikasi pemuda linggar sari (fkpl) itu harus memiliki legal standing yang jelas
Kewenangan untuk mengetahui keseluruhan administrasi dengan pembuktian transaksi aliran dana masuk dan keluar,tanggal/ harirekening dan kwitansi kewenangannya pihak inspektorat Kabupaten Karawang.
Ketika organisasi tidak memiliki legal standing yang jelas ” baik terdaftar di kemenkumham atau yang terkecil terdaftar di desa,
Bila itu tudak ada maka jelas itu adalah ILEGAL (pungkasnya)
Aab pun mengatakan musyawarah yang terjadi hari ini bukan diskusi
Tapi demontrasi bahkan ini bisa di katakan PROFOKASI AKTIF ,ia pula menjelaskan tentang musyawarah atau diskusi terkait tentang apapun yang terjadi di desa linggarsari harus mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan wadah dan lembaga yg terstruktur di pemerintahan seperti Bpd dan karang Taruna
“Yang saya ketahui Bumdes di Linggarsari dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat adalah lembaga yang berwenang untuk menilai, memverifikasi, menyatakan status bahwa Bumdes di Linggarsari seratus persen objektif atau sesuai dengan laporan yang ada,” tegasnya.
Dijelaskannya pula bahwa Bpd adalah sebagai penampung aspirasi masyarakat yg kemudian dilakukan kajian bersama perangkat desa lainnya.
More Stories
Dewasena Siapkan Puluhan Ribu Relawan Untuk Kawal Suara Aep-Maslani ke 309 Desa/Kelurahan
Ketum laskar NKRI : Tangkap juka ASN dan Kepal Desa terlibat Money politik ,Akan Dapat Hadiah…..!
Satpol PP Karawang Bersama KPPBC Purwakarta Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pemberantasan Cukai Hasil Tembakau