December 3, 2024

*Himbauan Pemberlakuan Penerapan PPKM Terus Dilaksanakan Polres Karawang Polda Jabar*

 

Gerbang Media Nasional

Laporan Jurnalis. :. Tim

Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dilaksanakan untuk mengantisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM diwilayah Rengasdengklok, Kamis ( 21/1/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020, tentang Oprasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19, dipimpin Kapolsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar Kompol Agus Setiawan A. Md serta Danramil Rengasdengklok KAPTEN INF. KAROMAENI dengan Kekuatan 10 (sepuluh ) Personil

.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa sasaran kegiatan dilaksanakan di pertokoan , kios dan kaki lima dan Lapak di sekitar Pertokoan Seby Plaza Desa Rengasdengklok utara Kec. Rengasdengklok Kab. Karawang.

“Pemilik toko/kios/lapak kaki lima ,agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M dengan menyiapkan Tempat cuci tangan dan sabun, mamakai Masker Dan mengatur serta Membatasi dengan memberi jarak 1 meter. Ujar kapolsek.

Dihimbau bahwa pada tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 di berlakukan Penerapan pembatasan kegiatan pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan membatasi jam Operasional Pasar dan kegiatan di batasi sampai jam 19.00 wib.

“Pada kegiatan tersebut dihimbau kepada para pembeli yang datang ke pasar agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan segera ke Polsek Rengasdengklok bila mendapat informasi akan adanya orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan” ujar Kabid Humas.