September 12, 2025

Menolak di exsekusi ,warga asal madura mengclaim lahan tersebut di duga Milik pemda karawang

Gerbang MediaNasional

Laporan : Gofur dan Tim

 

Karawang,GMN – perdebatan Hangat terjadi antara para penghuni tanah garap asal Madura yang berada di jalan lingkar tanjung pura,karang pawitan kecamatan karawang Barat kabupaten karawang dengan perangkat penegak hukum jurusita pengadilan agama kabupaten Karawang saat mengexekusi tempat tinggal mereka  atas keputusan pengadilan agama no 0316/pdt. G/2016/PA.krw  jo  0041/pdt.G/2018/PTA.Bdng  jo  796/Ag/2019  jo  65/PK/Ag/2022  jo  2/Pdt.Exs/2025/PA.Krw
Sementara pihak termohon yg 5 keluarga yang menduduki lahan tersebut melakukan pertahanan  dan meragukan jika tanah yg mereka duduki milik PP persis .(26/08/2025)

Menurut para penggarap yg menduduki lahan tersebut diduga lahan milik Pemda Karawang dengan alasan patok yang berada di lahan tersebut bertuliskan Pemda Karawang dan berada di sebelah bahu jalan,salah satu penggarap yg mewakili dari kelima penghuni lahan tersebut mengatakan siap untuk membongkar secara mandiri namun minta di tunjukan keabsahan kepemilikan jika memang hak Milik PP persis yg katanya tanah wakap

Kami siap untuk menanda tangani pernyataan untuk membongkar secara mandiri namun tunjukan dulu bukti kepemilikan dan bukti putusan pengadilan secara transparansi,kami tidak percaya kalo tanah ini milik PP persis .” Tandasnya

Sementara pihak PP persis,lBH persis ,zamzam SH .Mengatakan bahwa tanah yg di duduki oleh 5 penghuni asal Madura adalah wakap milik PP persis dan upaya hukum telah di tempuh hingga turun surat exekusi

Ketegangan pun berakhir dengan kesepakatan yg di buat dan di saksikan oleh jajaran Jajaran polres  kodim,satpol PP kabupaten karawang