September 13, 2025

Januardi Manurung, meminta kepada GUBERNUR JAWA BARAT,BUPATI BOGOR,DINAS BPOM cepat menindak lanjut terkait Temuan Air Mineral “Royal” yang Diduga Tidak memiliki izin edar

Gerbang Media Nasional

Laporan: Redaksi

Bogor, GMN – Kasus dugaan beredarnya produk air mineral dalam kemasan gelas yang tidak layak konsumsi menuai sorotan tajam dari aktivis sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Bupati, gubernur provinsi Jawa barat, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerhana Indonesia, Januardi Manurung.

Peristiwa ini mencuat setelah seorang warga berinisial T, yang berdomisili di wilayah Bogor, membeli air mineral dengan merek dagang “Royal”. Ketika hendak dikonsumsi, air dalam kemasan gelas tersebut tampak keruh dan kotor.

Merasa curiga, T pun memeriksa seluruh isi dus dan menemukan bahwa hampir seluruh kemasan sekitar 30 dus menunjukkan kondisi serupa: air tampak tidak jernih, dan kemasannya pun terlihat tidak higienis.

Menindaklanjuti laporan warga, Januardi Manurung bersama beberapa rekan media sekaligus keluarga korban segera mendatangi lokasi perusahaan produsen air mineral tersebut yang berlokasi di daerah Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten bogor Januardi manurung  sydah buka laporan ke BPOM, untuk investigasi lebih lanjut.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk konsumsi massal, terutama air minum, yang berhubungan langsung dengan kesehatan masyarakat.

“Ini bukan soal satu-dua dus air, tapi soal keselamatan konsumen secara luas. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Januardi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk konsumsi, serta segera melapor bila menemukan hal-hal mencurigakan terkait keamanan produk yang beredar di pasaran.

LSM Gerhana Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan kejadian ini secara resmi kepada instansi terkait seperti **Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)** untuk dilakukan investigasi mendalam dan pengujian laboratorium terhadap sampel produk.

Januardi manurung juga meminta kepada bapak gubernur Jawa Barat, Bupati bogor, Badan BPOM harus cepat merespon jangan membiarkan perusahaan yang di duga tidak memiliki izin edar.
Di dalam UU yang dilanggar
UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 8
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan)
Sanksi yang dikenakan
Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta
Sanksi perdata dan pidana
Ketentuan terkait izin edar :
1.Setiap pangan olahan yang diproduksi untuk diperjualbelikan wajib memiliki izin edar ,
2.Izin edar BPOM wajib digunakan untuk usaha makanan dan minuman yang tempat produksinya terpisah dengan rumah tinggal  3.Izin edar BPOM juga wajib digunakan untuk pengusaha yang mengolah produknya secara manual, semiotomatis, otomatis, atau dengan teknologi tertentu.

Januardi manurung juga memiliki bukti yg kuat dari dinas BPOM bogor dengan hasil yg sangat memuaskan, Salah satu pegawai dinas BPOM bogor langsung ngecek di komputer MD.24911000xxxx ternyata benar-benar tidak ada terdaftar dan pegawai dinas BPOM langsung membuat surat pernyataan bahwa memang benar produk tersebut tidak terdaftar di dinas BPOM bogor.