
SUKAMAKMUR_BOGOR, GERBANG MEDIA NASIONAL – Mediasi permasalahan sengketa tanah di Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Jawa Barat alami Deadlock alias tidak menemukan kesepakatan. Rabu ( 6/9/2023)
Pasalnya ada beberapa pihak yang masih mengklaim dan mengaku lahan Seluas Dua (2) hektar 400 Meter Persegi namun yang di klaim luas seluruhnya 3 hektar lebih.
Sengketa tanah sawah yang terletak di Blok Cisureun Kampung Ciparingga Desa Sukawangi ini sudah empat kali mediasi dikantor Desa Sukawangi namun masih menemui jalan buntu.
Sekretaris Desa (Sekdes) Sukawangi Ujang Solihin mengatakan bahwa masalah sengketa lahan tanah kosong ini sudah mediasi berulang ulang yang melibatkan pihak ahli waris, pembeli dan beberapa pihak yang terkait sengketa lahan tersebut.
“Hari ini sudah ke empat kali Mediasi antara semua pihak namun masih belum ada titik temu, dan ada pihak tidak ada yang mau mengalah dan tetap pada pendirian mereka bahwa lahan tersebut milik mereka,” ucapnya usai mediasi.
Sekdes juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya fasilitator yang mana hanya menghimbau pada semua pihak agar dapat menahan diri tidak memakai emosi dan ego masing-masing sehingga proses mediasi cepat mencapai kesepakatan.
“Semua pihak agar bisa menahan ego agar bisa mendapatkan kesepakatan, karena pada dasarnya jika diproses sesuai hukum pihak yang bersengketa semuanya pasti tidak bisa menunjukan surat surat yang sah dan berkekuatan hukum,” katanya.
Sementara itu dari pihak Muslimin selaku pembeli menjelaskan bahwa terkait masalah ini cukup pelik karena ternyata lahan yang saat ini sudah saya beli ternyata banyak yang mengaku sudah membeli juga entah dengan siapa.
“Ternyata lahan yang sudah saya beli ini banyak pemiliknya dan muncul ketika lahan tersebut akan saya kuasai dan saya sudah menurunkan alat berat untuk pemanfaatan lahan,” terangnya..
Ditempat sama Heru yang juga mengklaim lahan tersebut miliknya, mengatakan bahwa permasalahan ini sangat Ruwet dan banyak yang mengaku tapi dasar surat belum jelas.
“Ruwet ini permasalahan banyak yang mengaku namun tak punya dasar alias tak punya kekuatan hukum sementara ahli waris sendiri bingung karena atas nama dalam Leter C sudah meninggal,”tukasnya.
Untuk diketahui bahwa mediasi ini dihadiri Sekdes Desa Sukawangi selaku Penengah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, namun sangat disayangkan Kepala Desa Budianto tidak bisa hadir dalam mediasi tersebut yang mana sepatutnya kepala desa selaku Pimpinan Desa bisa hadir. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat yang ikut mediasi dan berharap menemukan titik temu atau solusi penyelesaian masalah sengketa tanah ini.(Fik)
More Stories
Gebyar PATEN Kecamatan Ciampel, Percepatan Pembangunan dan Zero Stunting 2025
Desa Mulyasari Raih Gelar Juara Lomba Desa Tingkat Kabupaten Karawang Kategori Desa Istimewa
Pertemuan Konsultasi (PK) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Jawa Barat di Kejaksaan Karawang Tahun 2025