Gerbng Media Nasional
Laporan: Red
Jakarta , Media GMN- Agus Ferryanto, SH., MH., CLA., CTL.,CPIR. Dari kantor hukum FENCO LAWYER selaku Kuasa Hukum DidinAliyydin pemilik Asset Ruko yang terletak di Jalan Jatinegara Barat I No 12, RT 002 RW 004 Kelurahan Balimester Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, DKI Jakarta seluas ± 118 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 882/BalimesterDalam a/n Didin Aliyudin .
Kuasa Hukum Memaparkan kepada Media pada selasa 29/8/2023
” Bermula asset Klien kami, dijadikan *Jaminan Tambahan* didalam kreditnya PT. GEMETO TANAH TEGALY, di PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk., c..q PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Jakarta Kemayoran dengan nilai pinjamannya 2,5 Milyar. Tentu ada asset-asset Debitur yang lain selain asset Klien kami, namun kenapa asset klien kami tersebut dilelang lebih diutamakan pihak BRI tanpa memberikan hak-haknya selaku pemilik asset, contohnya diberitahukan kondisi kredit Debiturnya, diberikan hak untuk menjual secara mandiri agar mendapatkan harga yang normal serta tidak merugikan klien.Sebelumnya klien kami mendapatkan info dari orang dalam BRI sendiri, dimana asset KLIEN dilelang dengan harga kurang lebih 1,4Miliyar, sedangkan pihak pemenang lelang mengatakan kalau dia membeli lebih kurang 1,8 Milyar. Mana yang benar?
Adanya kejanggalan tersebut memperjelas bahwa asset klien kami dijual dengan harga yang murah, sehingga sangat merugikan, paparnya
Lebih lanjut Agus, mengatakan dengan adanya proses lelang yang dilakukan BRI bersama dengan Kantot pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) JAKARTA II, adalah menggunakan appraisal yang lama (tidak terbaru) karena kalau menggunakan appraisal terbaru pasti harganya tidak akan semurah itu.
Saat ini kami sudah mendaftarkan gugatan terhadap BRI, Debiturnya dan juga terhadap Kantor pelayanan Kekayaan Negara Dan lelang (KPKNL) JAKARTA II, serta sebagai Turut Tergugat VIRIYA ARIAWAN selaku pemenang lelang dan Kantor Badan pertanahan Nrgara BPN/ATR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, melalui kepaniteraan Pengadilan Jakarta Pusat dengan Registrasi perkara No. 567/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst tertanggal 28 Agustus 2023. Ini adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana kami menilai ada perbuatan-perbuatan Par tergugat yang sarat akan melawan hukum dan melanggar hak-hak subjektivitas pemilik asset, in cassu Klien kami Bapak Didin Aliyudin.
Adanya gugatan yang diajukan klien kami, kepada semua pihak terkait dapat menghargai proses hukum, juga terhadap BPN setempat, untuk tidak melakukan peralihan atas asset Klien apabila ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengalihkan asset klien kami, termasuk si pemenang lelang, tentu harus menghargai proses hukum yang sedang ditempuh, agar tidak terjadi pengalihan asset sepihak sampai perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),tutupnya
More Stories
Gebyar PATEN Kecamatan Ciampel, Percepatan Pembangunan dan Zero Stunting 2025
Desa Mulyasari Raih Gelar Juara Lomba Desa Tingkat Kabupaten Karawang Kategori Desa Istimewa
Pertemuan Konsultasi (PK) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Jawa Barat di Kejaksaan Karawang Tahun 2025