Gerbang Media Nasional Laporan : Bambang sururi Polres Karawang, Media GMN – Para remaja yang sedang nongkrong di pertigaan jalan menuju lokasi 3 Bisnis Center di Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang pada Selasa Malam 13 Juni 2023 jam 22.00 wib, diberikan himbauan tentang larangan minum minuman keras (miras) ataupun penyalah gunaan Narkoba, karena selain dapat merusak kesehatan penggunanya banyak tindak kejahatan yang dilakukan akibat menggunakan miras dan Narkoba, lebih jelasnya. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Res Krim Iptu Arif Bustomi menjelaskan, Tim Patroli Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas kepada anak-anak muda yang nongkrong tersebut agar tidak sampai larut malam dan tidak meminum minuman keras karena dapat menjadi pemicu adanya aksi kejahatan.jelasnya Masih dikatakannya, Kami tegaskan agar mereka tidak mengkonsumsi narkoba terlebih dahulu jadi pengedarnya, karena bahaya Narkoba akan merusak kehidupan dan masa depan generasi bangsa dan sebisa mungkin segera kembali ke rumah masing-masing untuk istirahat agar bisa bekerja esok hari mencari nafkah untuk keluarganya, tutupnya. Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono Post navigation Tim Sanggabuana Polres Karawang Laksanakan Apel Malam Sebelum Melaksanakan Patroli Kepolisian Dalami Aksi Pencurian Dengan Modus Tukar Helm di Sebuah Minimarkat