Gerbang Media Nasional

Laporan : Amay Jamaludin

 

Karawang , Media GMN – Kasus dugaan fee 5 % pokir yang sebelumnya sempat menggegerkan masyarakat Karawang kini terus bergulir,LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH, MH kembali mendatangi pengadilan negerii Karawang guna melengkapi berkas praperadilan Selasa (13/6/2023)

 

Hendra Supriatna, SH, MH selaku Direktur LBH Arya Mandalika menjelaskan ke awak media dirinya kembali datangi pengadilan negerii Karawang guna melengkapi kembali berkas praperadilan yang sudah terdaftar dan teregister di pengadilan Negri Karawang.

 

Alhamdulilah saat ini berkas Praperadilan dengan no.5/Pid.Pra/2023/PN Karawang sudah sah dan terdaftar, kami mengajukan Praperadilan ini atas dasar adanya laporan masyarakat atas nama Cahyadi Hidayat warga Jatirasa Tengah Desa Karangpawitan.

 

Hendra Supriatna, SH, MH selaku kuasa hukum Cahyadi Hidayat, yang melaporkan adanya dugaan fee pokir sebesar 5% feellllg dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Karawang

 

Hendra menjelaskan, dengan adanya bukti, maka hal itu sudah menjadi dasar yang kuat untuk melakukan gugatan praperadilan.

 

la juga menegaskan, bahwa kasus fee 5% Pokir itu tidak layak di SP3 kan, dengan alasan ada pengakuan pejabat publik serta sering sekali oknum anggota dewan intervensi.

 

Di kesempatan ini, Hendra meminta doa kepada masyarakat Karawang agar kasus korupsi atau grativikasi yang dilakukan salah satu dewan segera terungkap, ini menjadi tolak ukur dan menjadi PR aparat penegak hukum (APH) dana harus segera di tindaklanjuti karena pokir tahun 2023 sudah mulai buka, jadi rentan adanya praktek korupsi atau grativikasi yang dilakukan dewan,” Selasa (13/6/2023)

 

Hendra berharap kasus dugaan fee Pokir ini dapat di proses kembali, agar dapat mencerahkan masyarakat Karawang, sehingga praktek korupsi bisa diminimalisir,”tandasnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *